Panti Pijat Plus-Plus Digrebek Ditreskrimum Polda Banten

TANGERANG, Harianexpose.com

Personil Ditreskrimum Polda Banten, menggrebek sebuah tempat usaha panti pijat plus-plus di salah satu lokasi pertokoan di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (30/11).

Penggerebakan tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlina Hartarani bersama personil Ditreskrimum Polda Banten.

Dirreskrimum Polda Banten, KBP Ade Rahmat Idnal, membenarkan hal tersebut. “Benar Personil Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus,” kata Ade.

Ia menambahkan,dalam penggerebekan itu personil telah mengamankan 7 orang yang berada di lokasi guna dilakukan pemeriksaan di Polda Banten.

Dirreskrimun menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik telah menetapkan tiga tersangka. “Dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20), atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun,” ujar Ade.

Ade menambahkan, modus ketiga tersangka yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang.

Atas perbuatannya ketiga tersangka akan ditahan di rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut.

Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top