KOTA SERANG, Harianexpose.com –
Polres Serang Kota melaksanakan razia kendaraan knalpot bising di depan Polres Serkot terhadap pengendara R2 maupun R4, pada Sabtu (04/12), pukul 21.00 WIB.
Kapolres Serkot, AKBP Maruli Ahiles Hutape,vmengatakan, pihkanya akan menindak tegas pelanggar. “Kami akan menilang dan menahan STNK atau SIM. Bahkan, menahan kendaraan jika menemukan pengendara motor yang menggunakan knalpot bising,” tandasnya.
Adapun tujuan kegiatan ini agar situasi Kamseltibcarlantas berjalan tertib, aman dan lancar serta membantu aktifitas masyarakat. “Bertempat di depan Polres Serkot, giat razia kali ini dengan sasaran kendaraan R2 maupun R4 dan surat-surat,” tambahnya.
Kegiatan ini berjalan tertib dan lancar, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Reportase : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.