CV. Aldi Pasha Diduga Garap Proyek Jalan Paving Block “Amburadul”

SERANG, Harianexpose.com

Proyek Peningkatan Jalan Lingkugan Paving Block yang berlokasi di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, yang digarap oleh CV. Aldi Pasha diduga kuat dikerjakan asal jadi. Pasalnya, proyek senilai Rp.198 juta lebih itu diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Pekerjaan peningkatan jalan lingkungan (Banprov) paving block yang digelontorkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kota Serang, tahun anggaran 2021 tersebut, sangat mengecewakan. Kuat dugaan pelaksanaan pekerjaan jalan paving block itu tak sesuai dengan Spek.

Celakanya, ketika awak media akan melakukan konfirmasi terkait dengan buruknya pekerjaan jalan lingkungan paving block di Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, pada Sabtu (11/12/2021), itu pihak pelaksana CV. Aldi Pasha sedang tidak ada di lokasi proyek.

Salah seorang warga Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, yang keberatan disebut jati dirinya, kepada awak media Sabtu (11/12/2021), menuturkan, dalam pelaksanaannya pekerjaan peningkatan jalan lingkungan paving block itu tidak melibatkan warga setempat. “Apalagi pekerjaan jalan paving block itu diduga dikerjakan secara serampangan. Sehingga dapat merugikan keuangan negara, ” tandasnya

Ia berharap kepada Pemerintah Kota Serang dan pihak terkait lainnya agar segera turun ke lokasi untuk mengecek keberadaan pekerjaan jalan paving block yang diduga tak sesuai dengan Spek tersebut. (Silmi) .

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top