SERANG, Harianexpose.com –
Koalisi Masyarakat Peduli Pembangunan Anti Korupsi (Mappak) Provinsi Banten, yang terdiri dari gabungan LSM/Ormas dan media, menyikapi adanya laporan masyarakat terkait pekerjaan yang berlokasi di Jalan Taktakan – Gunung Sari dengan nilai kontrak Rp.13 miliar lebih. Diduga kuat pekerjaan rehab jalan beton itu dilaksankan tidak sesuai Spec sesuai pengadaan barang/jasa yaitu, item pembesian dan agregat A/B yang sudah dilaksanakan oleh penyedia jasa Kontraktor CV. Wirasantika.
Menurut Sekretaris Mappak Banten, Aminudin, pada Selasa (21/12/2021), pihaknya sudah melayangkan surat konfirmasi dan somasi terkait adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa yang tidak sesuai perencanaan dan daftar kuantitas serta harga. Sebab, kuat dugaan tidak memenuhi spesifikasi dan sampai saat ini surat yang kami layangkan ke Dinas PUPR Provinsi Banten selaku Pengguna Jasa sama sekali tidak direspons.
“Surat kami sebagaimana Undang – undang Republik Indonesia Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu tak digubris. Karena itu, kami akan terus mengawal hasil pelaksanaan kegiatan Provisional Hand Over (PHO)) dan Final Hand Over (FHO). Pasalnya ini semua dipertanggung jawabkan hasilnya oleh kontraktor, Direksi Teknik. Pemimpin Proyek dan Panitia Penilai Hasil Pekerjaan,” tandasnya.
Seharusnya, sambung Aminudin, Dinas PUPR Provinsi Banten, melakukan pengecekan terkait dokumentasi progres hasil laporan mingguan apakah sesuai perencanaan dan spesifikasi pengadaan barang/jasa pada pekerjaan tersebut yang dilaksanakan oleh pihak kontraktor CV. Wirasantika. Karena hasil pantauan kami dan ditambah keterangan masyarakat bahwa pembangunan Jalan beton Taktakan – Gunung Sari minim pengawasan konsultan dan Dinas PUPR dengan adanya dugaan Item pembesian dan material agregat A/B tidak sesuai Spec dan belum pemeliharaan habis sudah ada sebagian yang retak retak.
Koordinator Mappak Banten, Ely, menuturkan, pihaknya sudah mengantarkan surat konfirmasi. Bahkan pada 16 Desember 2021, sudah melayangkan surat somasi yang kedua kalinya ke Dinas PUPR Provinsi Banten. Namun, sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban atau pemberitahuan tindak lanjut dari dinas tersebut untuk melakukan peninjauan kembali terkait pembangunan jalan beton Taktakan – Gunung Sari, yang menggunakan anggaran APBD tahun 2021 yang sudah menelan uang negara sebesar Rp,13 miliar lebih.
“Kami masih menunggu jawaban atau tindak lanjut dari dinas terkait untuk segera melakukan evaluasi kepada pihak kontraktor CV. Wirasantika selaku pelaksana. Selain itu, untuk melakukan peninjauan kembali pembangunan betonisasi jalan Taktakan-Gunung Sari itu,” beber Ely.
Reportase : M. Nurul Ulum.
Editor In Chief : Hairuzaman