Kota Serang, Harianexpose.com –
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UOTd) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Ahmad Yani, ketika dihubungi Harianexpose.com, di ruang kerjanya, di bilangan Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (26/1/2022). mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban administrasi uji kir untuk semua kendaraan angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Serang. Hal ini lantaran banyaknya keluhan akibat ulah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Serang, Ahmad Yani, menjelaskan, saat ini jumlah kendaraan di Kota Serang tercatat kurang lebih sekitar 7.000 unit. Hal itu berdasarkan data Dishub Kota Serang, untuk Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB).
Menurut Ahmad Yani, untuk Pengujian Kendaraan Bermotor (PBK), Dishub Kota Serang, melakukan register. Sedangkan untuk Kir-nya di wilayah Kabupaten dan Kota Serang.
Ahmad Yani menambahkan, sejatinya untuk pembangunan gedung, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia (SDM) akan selesai pada tahun 2022 ini. Sehingga untuk alat uji Kir PKB Dishub Kota Serang, akan bisa beroperasi.
Diketahui, Kir adalah proses kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaraan secara teknis. Semua jenis kendaraan yang fungsinya untuk mengangkut penumpang dan barang. Bahkan, keduanya dan plat kuning atau hitam wajib melakukan proses Kir. Tujuannya ialah untuk menjaga umur kendaraan dan keselamatan dalam perjalanan.
Reportase : Ahmadin / Maman S
Editor In Chief : Hairuzaman.