Tangerang, Harinexpose.com –
Pasca Bidang Pidana Khusus Kejati Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap perusahaan jasa titipan di bandara Soekarno Hatta, yang dilakukan oleh oknum pegawai Bea dan Cukai kantor pelayanan utama Soekarno Hatta ke tingkat penyidikan pada 26 Januari 2022. Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan H. Siahaan.
Secara gerak cepat, kata Ivan, maka pada Kamis (27/1/2022) sekira pukul 11.00 WIB, Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten sekitar 5 orang yang langsung dipimpin oleh Asisten Pidana Khusus, Iwan Ginting, telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Tipe C Soekarno Hatta.

“Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tanggerang. Dalam kegiatan penyitaan tersebut, pihak Bea Cukai Soetta koperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan. Sehingga dapat berjalan dengan lancar,” tukas Ivan.
Ia menjelaskan, adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut yaitu, uang sejumlah Rp.1 Miliar lebih dan dokumen-dokumen terkait perkara dimaksud, yang jumlahnya sekira 1 koper. Untuk selanjutnya dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.
“Saat itu juga Tim Penyidik sedang memeriksa 4 orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di ruang riksa tindak pidana khusus,” kilahnya.
“Proses penyitaan tersebut dilakukan selama kurang lebih 2,5 jam. Selanjutnya Tim Penyidik kembali ke kantor Kejati Banten.l,” bebernya.
Reportase : M. Rochim.
Editor In Chief : Hairuzaman.