Serang, Harianexpose.com –
PT. Krakatau Tirta Industri (KTI), salah satu anak perusahaan PT. Krakatau Steel (KS) Cilegon, melakukan pencemaran lingkungan dengan membuang limbah ke sungai. Akibatnya, warga Pasauran, Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten menjadi meradang, pada Jum’at (4’2/2022).
Pasalnya, akibat tercemar limbah PT. KTI Cilegon, saat ini warga Pasauran. Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, tak bisa memanfaatkan air sungai tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-sehari seperti, mandi, mencuci pakaian dan aktifitas yang lainnya.
Pemuda Pasauran, Desa Umbul Tanjung, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, menyatakan sikap mengecam keras terhadap pencemaran sungai yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah tersebut. Sebab, kondisi aor sungai di Pasauran saat ini menjadi surut dan kotor.
“Warga Pasauran Desa Umbul Tanjung, berharap agar manajemen PT. KTI Cilegon, sebelum membuka kanal seharusnya terlebih dahulu melakukan pemberitahuan terhadap masyarakat yang ada daerah aliran sungai,” tandasnya.
Dengan adanya pencemaran air sungai yang dilakukan oleh PT. KTI Cilegon itu, warga Pasauran, Desa Umbul Tanjung, minta agar pihak manajemen PT. KTI Cilegon segera memberikan klarifikasi terkait adanya pencemaran sungai tersebut,” tandasnya.
Reportase : Sudana Sukanta.
Editor In Chief : Hairuzaman