Ketua Kelompok UPPO Hatur Bajur 3 Desa Sindanghayu Beli Ternak Diduga Tak Sesuai RAB

Pandeglang, Harianexpose.com –

Ketua Kelompok Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) Hatur Bajur 3 di Kp. Pasir Eurih, Desa Sindanghayu, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, Wardi,  diduga kuat melakukan pembelian ternak sapi dan mesin rumput tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Juknis dari dinas terkait. Pasalnya, pembelian ternak Kerbau yang seharusnya 8 ekor hanya dibelanjakan 5 ekor saja. Sedangkan untuk pembelian mesin rumput yang sudah srcond.

Celakanya lagi, Ketua Kelompok UPPO Hatur Bajur 3, Wardi, tidak ada keterbukaan terhadap para anggota kelompoknya. Padahal seharusnya anggota kelompok yang terdaftar harus dilibatkan dan transparan.

Hal ini disampaikaan beberapa anggota kelompok yang enggan diketahui identitasnya ketika dikonfirmasi awak media ini pada bulan yang lalu. Ia mengatakan, pihaknya sebagai salah satu anggota kelompok Hatur Bajur 3. Pada tahun 2021 yang lalu kelompok kami mendapatkan bantuan UPPO melalui aspirasi. Akan tetapi dalam pelaksanaannya Ketua Kelompok terhadap kami sebagai anggotanya tidak ada keterbukaan. Bahkan, pembelian ternak Kerbau hanya 5 ekor. Padahal seharusnya sebanyak 8 ekor dan beli mesin rumput bukannya yang baru malah beli yang bekas. Ketika ada monitoring dari dinas, untuk menutupi kebohongannya Ketua Kelompok meminjam 3 ekor kerbau milik anggota.

Kepala Divisi Penelitian Lembaga Aliansi Indonesia (AI) Kabupaten Pandeglang, Apok Sumantri, mebgatakan, saya menerima langsung pengaduan dari pengurus dan anggota kelompok UPPO Hatur Bajur 3 yang tidak transparan dan menyalahi wewenang dalam pembelian ternak. Bahkan, surat pernyataan dari anggota sudah saya pegang. “Dalam waktu dekat permasalahan ini akan saya laporkan ke pihak penegak hukum,” tandasnya.

Dinas terkait diminta, Ketua Kelompok UPPO Hatur Bajur 3 di Desa Sindanghayu yang telah menyalahi aturan dalam melaksanakan program pemerintah untuk kesejahteraan para anggotanya agar menindak tegas sesuai aturan.  (Sukri)

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top