Oleh : Hairuzaman.
(Editor In Chief Harianexpose.com)
Masyarakat Provinsi Banten baru-baru ini digegerkan oleh penangkapan jaringan Narkoba jenis shabu-shabu di wilayah Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, oleh pihak kepolisian. Kasus penyelundupan shabu-shabu seberat 23 kilogram itu dilakukan oleh 7 orang kurir. Pelaku kini harus mendekam di hotel prodeo guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terbongkarnya sindikat kasus shabu-shabu seberat 23 kilogram oleh personel Polres Pandeglang, yang akan diedarkan di Kota Santri dan Banten, tersebut patut kita diacungi jempol. Pasalnya, dengan terbongkarnya kasus sindikat shabu-shabu melalui jalur laut selatan itu bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar sindikat peredaran Narkotika di wilayah yang dijuluki Kota Badak Bercula Satu tersebut.
Kasus sindikat peredaran Narkotika jenis shabu-shabu kerap dibongkar oleh pihak kepolisian di wilayah hukum Provinsi Banten. Sebut saja seperti di wilayah Kabupaten Serang, Kota Tangerang, dan beberapa wilayah lainnya yang ada di Provinsi Banten. Beberapa jenis Narkotika yang didatangkan dari luar Banten itu tidak hanya melalui jalur darat saja. Akan tetapi, juga melalui jalur laut seperti Selat Sunda. Modus yang dilakukan para pengedar Narkotika itu bertujuan untuk mengelabui aparat kepolisian.
Menurut Hairuzanan, dalam bukunya yang berjudul “Membendung Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Banten” menyatakan, bahwa Narkotika merupakan obat-obatan yang bersumber dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat berdampak negatif terhadap seseorang pengguna akibat adanya perubahan kesadaran dan menimbulkan rasa ketergantungan. Sehingga bagi para penggunanya akan merasa kecanduan dan dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sosialnya (Hairuzaman, Dkk, dalam buku : Membendung Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Banten, Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten : 2022).
Dampak negatif Narkotika bagi para pengguna sangat berbahaya. Karena akan hilangnya kesadaran dan merasa kecanduan. Selain dapat merugikan pada penggunanya juga akan berdampak negatif bagi lingkungan sosialnya. Bahkan, jika tidak dibendung, maka peredaran Narkotika di Banten akan lebih masif dan bisa merusak generasi muda sebagai penerima estafet tongkat kepemimpinan bangsa ini pada masa yang akan datang. Karena itu, penanganan peredaran Narkotika dinilai perlu adanya intervensi berbagai elemen masyarakat guna Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Provinsi Banten.
Upaya preventif P4GN harus dibangun dimulai dari unit terkecil yakni keluarga. Keluarga diharapkan harus mampu melakukan pengawasan kepada para anggotanya, terutama anak-anak. Selain itu, diharapkan pula bagi para penggiat anti Narkoba juga bisa menjaga lingkungan sosialnya. Baik itu di lingkungan kerja, maupun di lingkungan pendidikan agar tetap bersih dari penyalahgunaan dan peredaran Narkoba (Hairuzaman, Dkk, dalam buku : Membendung Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Banten, Gerakan Nasional Anti Narkoba, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten : 2022).
Saat ini di wilayah Provinsi Banten juga tengah di kepung oleh peredaran Pil Eksimer. Peredaran obat haram ini disinyalir berkedok sebagai toko kosmetik seperti di Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten/Kota lainnya yang ada di wilayah Provinsi Banten. Kendati acap kali ditutup oleh aparat kepolisian, namun belakangan ini peredaran obat haram bernama Pil Eksimer tersebut kembali marak di tengah-tengah masyarakat.
Masyarakat Banten mengharapkan agar pihak Polda Banten, segera melakukan tindakan yang tegas untuk menghentikan peredaran obat haram Pil Eksimer tersebut di wilayah Provinsi Banten. Sehngga masyarakat Banten tidak menjadi resah akibat maraknya para pengedar Pil Eksimer tersebut.
Selama ini pengedar barang haram itu seolah tak pernah merasa jera kendati pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) saat ini tengah gencar memerangi peredaran Narkotika. Kendati pihak BNN maupun aparat Kepolisian telah berhasil mengungkap dan menangkap para pengedar dan pengguna Narkoba, namun kasus peredaran Narkotika seolah-olah tak pernah ada habisnya.
Sementara itu, Pil Eksimer yang merupakan obat gangguan jiwa berat itu sering di salah gunakan oleh para pecandu Narkotika. Pil Eksimer mempunyai efek samping, salah satunya membuat penggunanya akan tertidur lelap. Sedangkan waktu tidak sadarkan diri yang di alami oleh pengguna Pil Eksimer berbeda-beda. Bagi yang biasa mengkonsunsi secara rutin Pil Eksimer, maka akan tertidur hanya beberapa jam saja. Akan tetapi, jika orang itu belum permah mengkonsumai Pil Eksimer sama sekali, maka bisa tertidur pulas selama 2 sampai 3 hari.
Sedangkan efek samping lainnya yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi Pil Eksimer akan menyebabkan parkinson seperti, gemetaran. Pil Eksimer juga akan berdampak negatif lainnya yang menimbulkan gejala akathisia. Karena itu, pihak kepolisian maupun BNN Banten diminta segeta melakukan tindakan hukum yang tegas agar para pengedar Narkotika di Banten akan menjadi jera. **