0Serang, Harianexpose.com –
Proyek pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) di Lingkungan Buah Gede, Kelurahan Kalang Anyar, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, dengan nomor kontrak : 620/01/ TPT/Buah Gede- Taktakan/ SPK/ BM- DPUPR/2022. Nilai kontrak Rp.199 juta. Sedangkan waktu pelaksanaan selama 30 hari kalender. Dimana sumber dananya dari APBD Kota Serang T.A 2022.
Celakanya, kegiatan TPT tersebut diduga kuat dikerjakan asal jadi. Pasalnya, proyek yang baru rampung itu, cara pemasangan batu galiannya masih ada airnya, akan tetapi batu itu langsung dipasang saja.
Sementara itu berdasarkan pantauan Harianexpose.com, di lokasi pada Senin (21/3/2022), menyebutkan, pekerjaan tembok penahan tanah (TPT) yang baru dimulai beberapa hari itu diduga dikerjakan asal jadi. Hal itu lantaran lemahnya pengawasan dari dinas terkait, terutama terkait segi kualitas pembangunan TPT.
Salah satu pekerja proyek TPT yang tidak may disebut jati dirinya pada Senin (21/3/2022) mengatakan, maaf pak, kalau soal pangjang dan tingginya proyek TPT itu saya tidak tahu. Silahkan saja langsung tanyakan ke pelaksana lnya.
Sedangkan pelaksana proyek TPT berinisial TB, ketika dihubungi melalui telphone selulernya tapi tidak menjawab. Padahal proyek TPT tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pasalnya, proyek TPT itu menggunakan dana yang cukup besar. Namun, proyek itu seolah hanya menghamburkan uang negara saja. (Tim).