Manfaatkan Aplikasi SIMKARA, Kanwil BPN Banten Tandatangani MoU dengan PTUN Serang

Serang, Harianexpose.com –

Dalam rangka memberikan kemudahan untuk mengetahui proses upaya administratif dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pada Jumat (18/3/2022), Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, melakukan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perkara atau SIMKARA.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan dan dukungan pihak PTUN Serang, untuk melakukan perjanjian kerja sama ini. Dengan adanya aplikasi SIMKARA ini akan membantu kami untuk mengecek perkembangan terkait kegiatan persidangan perkara yang sedang ditangani dengan lebih cepat dan aman,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya, dalam sambutannya.

Rudi menuturkan, sudah saatnya kita mendayagunakan teknologi informasi, BPN dalam memberikan pelayanan pertanahan, sudah melakukan penginputan berkas dan tindak lanjutnya secara online. “Semua data harus di upload ke server agar lebih akuntabel. Ke depan apabila sudah full digitalisasi, bisa mengurangi beban dalam pengelolaan arsip fisik,” ujar Rudi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua PTUN Serang, Herry Wibawa, menjelaskan, SIMKARA merupakan aplikasi atau sistem untuk memenuhi kebutuhan stakeholder terkait informasi kehadiran para pihak berperkara dalam persidangan. Aplikasi ini akan menghimpun informasi hadir tidaknya para pihak guna mendukung pelaksanaan kegiatan persidangan dapat berjalan lancar sesuai jadwal yang ditetapkan.

“Dari aplikasi ini justru usernya adalah para tergugat, antara lain salah satunya adalah BPN. Dengan adanya kerja sama ini bisa saling bermanfaat serta untuk kemajuan instansi kita masing masing,” kilah Herry.

Lebih lanjut Herry menuturkan, pada aplikasi ini pengguna dapat mengakses 2 layanan yaitu SIMPATI dan EMPATI, SIMPATI terkait upaya administratif, dan EMPATI terkait layanan eksekusi.

Ia menjelaskan, PTUN tidak mengintervensi tugas dan wewenang serta tanggung jawab baik dalam menanggapi maupun keputusan BPN. Namun hanya mengingatkan melalui notifikasi apabila waktunya sudah tiba. Sesuai ketentuan yang berlaku serta adanya respons dari pihak BPN. Sehingga pihak PTUN mengetahui perkembangan pelaksanaan putusan.

Acara penandatanganan MoU yang berlangsung di Aula Baduy Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten ini, dihadiri oleh Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dan disaksikan secara virtual oleh Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Banten.

Reportase : Ahmadin.

Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top