Kota Serang, Harianexpose.com –
DPW Solidaritas Merah Putih Provinsi Banten melaksanakan aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, pada Kamis (21/04/2022), Korlap aksi, Robert mengatakan, aksi kali ini adalah melaporkan ke pihak Kejati Banten adanya dugaan penyalahgunaan dan KKN pada Kegiatan Pembangunan Waduk Karian di Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BWSC3) pada Kepala SNVT Pembangunan Bendungan dan PPK Bendungan, terkait adanya temuan BPKP Tahun 2020, dan temuan kelebihan pembayaran prestasi pekerjaan kepada PT. DWW Jo senilai Rp. 108 Miliar lebih.
Pada kesempatan ini juga, lanjut Robert, pihaknya menagih janji Kejati Banten terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Genset Tahun 2015 yang hingga kini, 3 (tiga) orang oknum pejabatnya belum juga mendapatkan proses hukum.
Selanjutnya, sebagai pembanding kasus Genset, Robert mengungkapkan, lembaganya masih atensi kepada Kasus Masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten yang dijadikan terdakwa hanya seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan seorang pengusaha,. Sedangkan Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran (PA), ternyata tidak terlibat sama sekali alias lolos dari proses hukum. “Coba lihat kasus Genset, malah sebaliknya PPK, PPTK dan Koordinator Survei, lolos dari jeratan hukum. Justru Kepala Dinasnya dijadikan tersangka. Ada apa dengan proses hukum di Kejati Banten,” ungkap Robert penuh tanda tanya.
Sebagaimana implementasi terhadap UU RI No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Robert berharap atensi Kejati Banten terhadap adanya dugaan persengkokolan terhadap tender pada lelang Pembangunan RSUD Labuan, ”Kami meyakini, berdasarkan data yang ada seharusnya tender senilai Rp. 67 M tersebut harusnya dibatalkan, tapi Pokja ULP kenapa sampai bisa menetapkan pemenang, ada apa ini,” tukas Robert.
Robert menegaskan, untuk kali yang sedang berproses, yaitu Pelaksanaan Lelang Pembangunan Gedung Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat Dinas Kesehatan Propinsi Banten, Nilai Pagu Rp. 25 M harusnya dibatalkan Kembali, karena ke-5 perusahaan yang ikut dalam peserta lelang tidak memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pokja ULP, kalau tetap dilanjutkan, pihaknya melalui organisasi SOLMET akan melakukan action untuk mempertegas bahwa aturan dan peraturan harus ditegakkan,”kalau dibiarkan, hancurlah mekanisme lelang, aturan ditabrak dan dilanggar semuanya,”tegas Robert.
Selesai orasi untuk menyampaikan pendapat di halaman Kejati Banten, perwakilan Solmet sebanyak 5 orang dengan dikoordinatori Robert dengan dinamisator lapangan, Theodora diterima oleh Kejati Banten untuk menerima laporan yang diwakili oleh Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan.
Ivan Hebron Siahaan, menyambut baik kapada rekan -rakan solmet yang telah menyamapikan aspirasinya,Laporan sudah masuk dan segera di serahkan kepada pimpinan. Dan pimpinan akan menunjuk satu tim untuk mentelaah dan untuk menghindari miss communication kami akan minta keterangan dari solmet.
Kita akan transparan, kapan saja teman-teman dari solmet silahkan datang untuk bertanya perkembangan dan prosesnya,tandasnya.
Reportase ; Suprani.
Editor In Chief : Hairuzaman.