Kota Serang, Harianexpose.com –
Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, melaporkan pemilik akun facebook Romeo Guiterez ke Polda Banten. Romeo dilaporkan atas dugaan kasus hate speech, penghinaan dan pencemaran nama baik, pada Kamis (28/4/2922).
Ketua Umum MUI Provinsi Banten, KH. Tb. Hamdi Ma’ani Rusydi, melalui Sekretaris Umum, H. Endang Saeful Anwar, Lc, MA, mengatakan, MUI Banten melalui Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan, Dr. H. Aan Asphianto, SSi, SH, MH, melaporkan pemilik akun facebook Romeo Guiterez ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. Hal itu lantaran dinilai telah menebar kebencian dan diamggap telah menghina institusi.
Diduga kuat Romeo Guiterez telah melakukan tindak pidana ITE sesuai UU RI No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Romeo Guiterez menulis dalam postingannya yakni ‘Semoga Tidak Turun Fatwa Haram Hukumnya Berbuka Puasa Diatas Trotoar, bisa² Menyusul Fatwa: “Buka Paha dan Dada diatas trotoar Hukumnya Harum. Serta Fatwa² tolol lainnya dari MUI Majelis Ulama Israel,” kata Romeo Guiterez. (Hrz/Red).