Kemerdekaan Pers Nasional (Masih) Dipasung?

Oleh : Hairuzaman.

(Editor In Chief Harianexpose.com)

Peringatan Hari Kemerdekaan Pers Internasional yang jatuh pada 3 Mei 2022, masih menjadi bahan renungan terutama bagi kalangan insan pers. Pasalnya, kemerdekaan pers saat ini masih patut untuk dipertanyakan terutama bagi insan pers nasional. Faktanya, pers nasional masih belum menikmati kemerdekaannya dan terbelenggu oleh tirani kekuasaan.

Kondisi itu masih diperparah lagi dengan ancaman dan intimidasi terhadap insan pers nasional dalam menjalankan tugas jurnalistik sehari-hari. Tak sedikit kalangan jurnalis yang meregang nyawa dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Masalah klise terkait pemberitaan yang dilakukan oleh jurnalis acap kali dapat memantik masalah tersebut. Sehingga insan pers nasional selalu dihantui oleh momok berupa intimidasi dan ancaman kekerasan.

Profesi wartawan memang sangat rentan dengan resiko intimidasi, kekerasan dan pembunuhan. Bahkan, menurut laporan banyak wartawan internasional yang setiap hari melakukan reportase perang tewas secara sia-sia. Di daerah konflik perang ketika tengah melakukan reportase tak jarang pula timah panas menerjang reporter. Baik itu reporter media massa cetak maupun elektronik. Menurut data tercatat sebanyak 300 orang reporter tewas setiap tahunnya secara mengenaskan diterjang timah panas saat melakukan reportase di daerah konflik perang.

Memang tak ada reporter di daerah konflik yang merasa gamang ketika melakukan reportase. Dipikiran mereka tak terlintas ada bahaya yang selalu mengintai di medan peperangan. Semua itu dilakukan oleh reporter dalam menjalankan tugas profesinya guna melaporkan peristiwa maupun fakta yang akurat dan aktual. Bagi wartawan foto misalnya, mereka tak mau melewatkan moment yang bernilai berita. Hal itu semata-mata demi memberikan informasi peristiwa yang akurat dan aktual yang dapat memuaskan bagi publik pembaca.

Celakanya, wartawan yang melakukan reportase perang tersebut hingga saat ini belum mendapatkan perlindungan yang layak dalam menjalankan profesinya. Tak ayal lagi, sehingga ratusan wartawan reportase perang itu banyak yang tewas secara mengenaskan di daerah konflik. Reportase di medan konflik ini pula yang merupakan tugas paling beresiko bagi kalangan reporter.

Di Indonesia, pada era reformasi ini kemerdekaan pers dinilai masih belum dirasakan oleh insan pers. Kehidupan pers nasional di era reformasi ini masih carut-marut. Intervensi pemerintah melalui Dewan Pers membuat kehidupan pers nasional “dipasung”. Menjamurmya organisasi wartawan saat ini tidak serta merta terbebas dari belenggu kemerdekaan. Faktanya, Dewan Pers melakukan intervensi dengan membuat aturan hanya beberapa organisasi wartawan saja yang diakui dan relevan dengan standar yang diterapkan oleh Dewan Pers. Selain itu, Dewan Pers juga ikut “mengobok-obok” kewenangan perusahaan pers yang telah berbadan hukum dan legal dengan membuat berbagai aturan yang tak logis. Sehingga aturan yang dibuat Dewan Pers itu membuka ruang terjadnya monopoli dalam usaha di bidang industri pers.

Berbagai aturan yang merenggut kemerdekaan pers juga dialami oleh wartawan yang harus mengantongi sertifikat uji kompetensi sebagai wartawan. Padahal seleksi sebagai wartawan itu telah dilakukan oleh perusahaan pers. Pertanyaannya apa kaitannya dengan Dewan Pers terhadap wartawan yang melakukan intervensi dengan melakukan uji kompetensi?. Sehingga kehidupan pers nasional saat ini masih “dipasung” oleh Dewan Pers yang melakukan intervensi terlalu intensif dan sama sekali tidak populis di era reformasi sekarang ini.

Diharapkan untuk di masa yang akan datang kemerdekaan pers di Indonesia harus digaungkan. Sehingga bagi organisasi wartawan, perusahaan pers maupun bagi kalangan wartawan tidak ada lagi tembok kokoh yang merintangi dalam menjalankan tugas profesinya tersebut. Sudah saatnya Dewan Pers melakukan koreksi dan mengevaluasi terhadap intervensi yang dilakukan dan dapat memantik terbelenggunya kemerdekaan pers nasional. “Selamat memperingati Hari Kemerdekaan Pers Internasional”. **