Cilegon, Harianexpose.com –
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon, menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Pengurus DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Cilegon, di Kantor Kesbangpol Kota Cilegon, pada Selasa (7/6/22)..
SKT diserahkan langsung oleh Kepala Badan Kesbangpol Kota Cilegon, Bukhori SH, kepada Ketua DPC KWRI Kota Cilegon, Rahmatullah, didampingi Penasehat KWRI Malisi, Sekretaris DPC KWRI Kota Cilegon, Budi Ismianto, dan Bendahara, Babay Suiah, bersama jajaran Pengurus KWRI Kota Cilegon lainnya.
Memperhatikan Undang Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang perihal Permohonan Pendaftaran Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Cilegon, telah menerima Surat Permohonan Nama Organisasi : DPC Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Cilegon.
Alamat : Link. Cigading Pasar Rt/Rw 001/002 Kelurahan Kubang Sari Kecamatan Ciwandan. Ketua : Rahmatullah, Sekertaris : Budi Ismianto
dan Bendahara : Babay Suiah.
Telah Terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan dan dalam melaksanakan kegiatan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Organisasi DPC KWRI Kita Cilegon berdiri berdasarkan SK Kementerian Hukum dan HAM : AHU 00285.60.10.2014. Tanggal Terbit SK : 04 Juli 2014. Akte Pendiri dari Notaris : Novianti, SH, MM Nomor 83
Reportase : Babay Suiah.
Editor In Chief : Hairuzaman.