Bupati Bandung Gelontorkan Dana Insentif Bagi Takmir dan Marbot Masjid

Bandung .Harianexpose.com

Dalam rangka merealisasikan visi mewujudkan Kabupaten Bandung yang agamis, Bupati Bandung, Dadang Supriatna, terus melakukan sejumlah terobosan.

Kali ini, Bupati Bandung dan jajarannya melakukan launching Program Insentif Ustadz/Ustadzah, Takmir, Marbot Masjid se-Kabupaten Bandung. Kegiatan tersebut bertem0at di Aula Kecamatan Pangalengan, pada Kamis (9/6/2022).

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menjelaskan, bantuan tersebut bersumber dari zakat profesi, infaq dan shodaqoh para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bandung yang dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung.

“Insya Allah, bantuan ini akan dibagikan kepada sekitar 4.091 orang, yang meliputi Rp.100.000 langsung ke rekening masing-masing melalui Bank BJB, Rp.36.000 untuk BPJS kesehatan dan Rp16.800 untuk BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Bupati.

Dadang berharap, insentif yang diberikan dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk meningkatkan peran para ustadz, ustadzah, takmir dan marbot dalam mewujudkan masyarakat Kabupaten Bandung yang agamis dan sejahtera.

“Jika dihitung dari segi nominal, mungkin ini masih belum sesuai dengan kebutuhan. Tapi, saya sangat berharap insentif ini dapat mendorong kita untuk bersama-sama membangun kesalehan sosial berlandaskan iman dan taqwa ,” ujar Bupati yang akrab disapa Kang DS ini.

Kang DS mengungkapkan, penyerahan bantuan tersebut, membuktikan bahwa pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik semata, melainkan secara bersama membangun mental sumber daya manusia yang berperilaku mulia (akhlakul karimah) melalui kegiatan-kegiatan keagamaan.

“Insya Allah, untuk ke depannya, secara bertahap akan kita anggarkan. Semoga pemberian insentif ini dapat memberi keberkahan bagi para ustad/ustadah di Kabupaten Bandung,” tandasnya.

Reportase : A. Abdurrochim S.

Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top