Ketua Umum DPP KWRI, H. Ozzi Sulaiman Sudiro, SH, M.Sc, (Kanan), bersama Ketua DPD KWRI Provinsi Banten, Drs. H. Edi Murpik (Kiri). (Foto : Istimewa).
PANDEGLANG, Harianexpose.com —
Belakangan ini di wilayah Pandeglang Selatan, kerap terjadi peristiwa pemerasan yang dilakukan oleh oknum mengaku wartawan yang tidak bertanggung jawab. Pasalnya, di duga kuat adanya perbuatan mengubah isi kwitansi tanpa sepengetahuan dari pihak lain seperti, dengan mengubah atau memalsukan cap stempel DPP KWRI dan LPBH serta meminta sejumlah uang kepada korbannya yang mereka perdaya. Tak ayal lagi, sehingga hal itu cukup meresahkan masyarakat. .
Celakanya lagi, oknum wartawan tersebut tidak tanggung-tanggung untuk mencatut atau mengatas namakan Organisasi Pers terkemuka di negeri ini yakni, Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI). Hal ini jelas dapat mencoreng institusi KWRI. Dengan kejadian kasus tersebut, DPC KWRI Kabupaten Pandeglang, akan segera melaporkan secara resmi kepada DPD KWRI Provinsi Banten dan DPP KWRI di Jakarta.
Demikian diungkapkan Ketua DPC KWRI Kabupaten Pandeglang, Rudi Suhaemat, kepada awak media, pada Selasa (14/06/22) di kantornya. Lebih lanjut Rudi menerangkan, oknum tersebut berinisial As dan mengaku sebagai Ketua Forum Wartawan se-Kabupaten Pandeglang, yang mendatangi rumah Kepala Sekolah, Ahmad Ruyani, di Desa Panimbang Jaya, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Sementara itu, Kepala Sekolah (Kepsek) Ahmad Ruyani, bertugas di Madrasah Aliyah Sulamul Fallah, Kampung Faujan, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panimbang.
Awalnya As, meminta sumbangan partisipasi dari Surat Kabar Umum (SKU) MM, dalam rangka Rakor. As meminta uang sebesar Rp.300 ribu. Akan tetapi, Ahmad Ruyani, saat itu benar-benar srdang tak punya uang. Namun, As terus memaksa. Akhirnya Kepsek Yani mencari pinjaman untuk memenuhi permohonan As. Kemudian As diberi uang Rp.150 ribu. Oknum As lalu memberikan kwitansi kepada Kepsek Ruyani, dengan membubuhkan cap atau stempel Lembaga Pelayanan Bantuan Hukum (LPBH) DPP KWRI.
“Jadi jelas ini merupakan oknum mengaku wartawan yang mencoreng nama baik Insan Pers,” ungkap Rudi, yang mendapati laporan dari Kepsek Ruyani.
“Kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar menerapkan pasal tentang pemalsuan surat supaya ada efek jera bagi siapa saja terutama oknum mengaku wartawan yang melakukan pemerasan. Hal itu supaya tidak menganggap perkara ini remeh-temeh,” bebernya
Ketua DPD KWRI Provinsi Banten, Drs. H. Edi Murpik, melalui Sekretaris, Hairuzaman, menjelaskan, pihaknya mengancam akan membawa kasus pemerasan dan pemalsuan yang dilakukan oleh oknum As, segera agar di proses ke jalur hukum. Pasalnya, oknum As telah mencemarkan nama baik organisasi KWRI demi kepentingan pribadi dengan modus pemalsuan dan pemerasan.
“DPD KWRI Banten berkomitmen untuk memberantas oknum wartawan maupun wartawan abal-abal yang sepak terjangnya dapat meresahkan masyarakat lantaran melakukan aksi pemerasan dan penipuan,” tandas Hairuzaman.
Ketua Umum DPP KWRI, H. Ozzi Sulaiman Sudiro, SH, M.Sc, mendesak kepada DPD KWRI Provinsi Banten dan DPC KWRI Kabupaten Pandeglang, untuk segera mengambil langkah hukum.
Selain itu, kata Ozzi lagi, kepada pihak-pihak yang merasa telah dirugikan, baik secara moril maupun materil agar segera melaporkan ke pihak yang berwajib atas dugaan pemerasan dan pemalsuan kwitansi/stempel dengan mengatasnamakan DPP LPBH KWRI yang terjadi di wilayah Kabupaten Pandeglang. (Red).