Ditreskrimsus Polda Banten Bekuk Ketua MBB Dalam Kasus Ujaran Kebencian

Serang, Harianexpose.com

Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten, akhirnya membekuk pemilik akun Romeo Guiterez, yang belakangan diketahui bernama Rohmatullah yang menjabat sebagai Ketua Masyarakat Banten Bersatu (MBB). Penangkapan Romeo itu terkait kasus ujaran kebencian dan penghinaan serta pencemaran nama baik terhadap  institusi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten.

Diketahui, sebelumnya Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan MUI Banten, Aan Asphianto, mewakili Pengurus MUI Banten, telah melaporkan Romeo Guiterez (Rohmatullah) ke Ditreskrimsus Polda Banten, terkait dengan kasus postingan di akun media sosial yang dinilai menebar kebencian dan dianggap telah menghina institusi MUI Povinsi Banten.

Roemo Guiterez dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam postingannya di akun media sosial, Romeo Guiterez menulis yakni, “Semoga Tidak Turun Fatwa Haram Hukumnya Berbuka Puasa di Atas Trotoar”, bisa² menyusul Fatwa, “Buka Paha dan Dada di Atas Trotoar Hukumnya Harum Serta Fatwa² tolol lainnya dari MUI Majelis Ulama Israel.

Sementara itu, Ketua Umum MUI Banten, KH. Tb. Hamdi Ma’ani Rusydi, melalui Sekretaris Umum MUI Banten, KH. Endang Saeful Anwar, Lc, MA, ketika dikonfirmasi Harianexpose.com, pada Jum’at (17/6/2022), pihaknya membenarkan Ditkrimsus Polda Banten, telah melakukan penangkapan terhadap Romeo Guiterez tersebut.

“Iya benar, sekarang Romeo Guiterez sudah di tangkap oleh Ditreskrimsus Polda Banten,” tukas KH. Endang. (Hrz/Red).

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top