CILEGON, Harianexpose.com –
Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kelurahan Grogol, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, diresmikab oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Kamis (23/6/2022). Kegiatan itu dihadiri Walikota Cilegon, Helldy Agustian, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Perwakilan Dandim Cilegon, Pengadilan Negeri Serang, Lapas Cilegon, Camat dan Lurah serta Tokoh Masyarakat setempat.
Keadilan restorative adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Bertujuan untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatan. Bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, ada beberapa hal yang dapat diselesaikan di rumah restorative justice. “Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun dan kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta. Kemudian pelakunya merupakan pelaku yang tidak pernah melakukan tindak pidana,” ucap Leonard.
Dengan adanya rumah restorative justice di Kelurahan Grogol, semoga bermanfaat untuk kepentingan masyarakat terkait dengan masalah hukum yang ada. Supaya masalah hukum yang ada di Kota Cilegon dapat dijalankan dengan musyawarah, ” ucap Lurah.
Repirtase : Babay Suiah.
Editor In Chief : Hairuzaman.