Surat Izin Tinggal Habis, 2 Warga Asing Asal India dan Bangladesh Dideportasi

Reportase : Ahnadin Editor In Chief : Hairuzaman.

Kota Serang, Harianexpose.com

Kementrian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Banten, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Serang, Jalan Warung Jaud No.82 Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, Provinsi Banten, telah mendeportasi dua warga asing yakni, adalIndia dan Bangladesh

Hal itu dikataka Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Serang, Hattor Tampubolon, kepada awak media Harianexpose.com, ketika ditemui diruang kerjanya, pada Jum’at (8/7/2022)

Menurut Hattor, telah dideportasi dua orang asing asal India dan Bangladesh. Kedua orang asing itu lantaran menikah dengan warga Indonesia, akan tetapi untuk izin tinggalnya telah habis dari Kanim Kelas 1 Non TPI Serang,

“Kedua orang asing asal India dan Bangladesh itu kami deportasi. Bahkan sebelumnya sempat kami tahan sebelum dipulangkan ke negara asalnya,” beber Hattor, didampingi Humas Kanim Kelas 1 Non TPI Serang, Yusuf.

Hattor menguraikan, jika izin tinggal telah habis dan tidak diperpanjang, maka selain dideportasi, juga akan dikenakan denda sebesar Rp.1 juta per hari.

Sementara itu, Hattor menambahkan, untuk Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas 1 Non TPI Serang, wilayah kerjanya, meliputi, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak,

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top