Reportase : Achmad Ilyas Prayogi – Editor In Chief : Hairuzaman.
Bandung, Hariaexpose.com –
Persoalan yang terjadi kedua pihak antara pihak pemilik kendaraan bermotor, dengan PT. Elang Soekarno Hatta, sudah selesai tanpa adanya hal yang dianggap menjadi persoalan. Hal itu ditegaskan Ketua FSPTD Jawa Barat, Achmad Ilyas Prayogi, selaku Kepala Perwakilan Kabupaten Bandung, pada Rabu (21/7/2022).
Kasus Mata Elang (Matel) yang melakukan penarikan 1 unit sepeda motor yang dilakukan oleh PT. Elang Soekarno Hatta pada 4 juli 2017 terhadap driver Ojeg Online (Ojol) atas nama Anen, anggota BASS Jabar dan FSPTD Jabar dapat diselesaikan dengan baik dan kondusif oleh FSPTD Jabar serta komunitas BASS Jabar ditengahi oleh Polsek Bojongloa Kidul, pada 17 juli 2022.
Proses yang berjalan dari siang hingga malam itu akhirnya berhasil dapat menarik kembali 1 unit kendaraan roda dua milik Anen Makmur. “Terima kasih kepada Kapolsek Bojongloa Kaler, Kombes Aam Handian SH, dan Aiptu Dedi Damhudi, Reskrim serta jajarannya yang telah ikut membantu dalam proses penyelesaian perkara,” terang Ilyas.
Ilyas berharap semoga ini akan menjadikan pembelajaran yang baik bagi seluruh pihak serta memberikan hikmah serta yang positif, khususnya rakyat Indonesia yang dilindungi oleh UU yang berlaku,
Kapolsek menghimbau tak boleh lagi terjadi penarikan atau eksekusi unit kendaraan sepihak di jalan raya. Apapun itu bentuknya.
Achmad Ilyas Prayogi, yang sekarang telah menjabat menjadi Ketua FSPTD Jabar mengatakan, polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat, Apabila terjadi insiden serupa, ia menghimbau agar segera melapor dan meminta bantuan untuk menengahi atau perlindungan kepada pihak kepolisian.
Ilyas menjelaskan, jika FSPTD menyatakan tidak untuk Matel. Hal itu menunjukkan sikap tegas terhadap ketidak setujuannya terhadap MatelĀ yang masih berkeliaran dan meresahkan di jalan raya. Karena menjaga kondusifitas di jalan raya wilayah Jawa Barat adalah menjadi tugasnya sebagai Ketua PD Federasi Serikat Pekerja Transportasi Daratan Provinsi Jawa Barat.