Reportase : Sudana Sukanta – Editor In Chief : Hairuzaman.
SERANG, Harianexpose.com –
Seorang warga Kampung Kaduperep, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Seramg, Banten, berinisial R, akhirnya berhasil dibekuk Polisi. Pasalnya, R, diduga kuat telah mencuri kayu dengan cara menebang pohon milik warga lain, pada Sabtu (23/7/2022)
Sementara itu, pohon yang ditebang tersebut diketahui ternyata pemiliknya adalah H. Suprani (70), warga Kampung Pasar Kopi Baru RT.011/RW.02 Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, Banten. Sehingga begitu tahu telah terjadi penebangan pohon, Suprani segera melaporkannya ke Polisi sebagai kasus pencurian
Seorang warga Kp. Kaduperep, Desa Cinangka, yang.mengaku pemilik sebuah kebun yang berlokasi di Kampung Kaduperep, Desa Cinangka, Kecamatan Cinangka, Kabupaten, diduga kuat telah menebang pohon durian. Dari penebangan pohon itu, warga yang berinisial R berhasil mengumpulkan kayu sebanyak 1 mobil dum truck. Mobil dengan Nopol A.8146 BL. berikut kayu curian tersebut saat ini di tahan Polsek Cinangka. Polres Cilegon, Polda Banten, pada Sabtu (23/7/22).
Pemilik pohon durian H. Suprani kepada wartawan, mengatakan, pihaknya adalah pemilik yang sah kebun pohon durian tersebut. “Saya dapat beli dan rutin setiap tahun selalu membayar SPPT-nya,” tutur Suprani.
Sementara itu, pihak Polsek Cinangka Polres Cilegon, saat awak media ke Mapolsek belum bisa dimintai keterangan terkait kasus pencurian kayu milik H. Suprani tersebut.
Lanjut Suprani, pihaknya akan menempuh jalur hukum sebagaimana yang seharusnya. “Saya siap untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandasnya.