Oleh : KH. Masduki Baidlowi, M.Si.
(Ketua Harian.MUI Bidang Infokom & Staf Khusus Wapres)
Tahun ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) memasuki usia yang ke-47. Bagi sebuah organisasi, sebenarnya umur seperti itu bukanlah usia yang tua. Kendati demikian, ada sejumlah peran pemihakan MUI terhadap umat yang pantas dicatat sebagai bagian dari kiprahnya yang penting. Sejak berdiri di tahun 1975 (1395 H), sampai sekarang MUI telah mengalami berbagai perubahan seiring dengan terjadinya perubahan kekuasaan di negeri ini
Jadi, sudah sepantasnya apabila di hari ulang tahun ini, MUI mereflesikan diri melihat jejak langkahnya ke belakang. Apa saja yang telah dilakukan? Dimana titik lemah dan hal mana saja yang dianggap menjadi nilai-nilai unggul bagi MUI. Dan yang tak kalah penting, rumusan langkah-langkah strategisnya. ke depan seperti apa?
Di masa reformasi, MUI telah tampil sebagai khodimul umat (pelayan umat), dengan cara menempatkan diri secara berbeda dari ormas-ormas keagamaan lain. Jika ormas keagamaan lain pada umumnya mengambil posisi “vis a vis” menghadapi kekuasaan pemerintah, MUI justru mengambil fungsi taktis seperti jembatan penyambung antara kekuasaan pemerintah dengan umat. Fungsi ini jarang dimainkan atau diperankan oleh ormas keagamaan yang lain — terutama dalam hal mencari peluang apa saja yang menjadi kebutuhan umat yang perlu diterobos agar dapat dipenuhi pemerintah.
Langkah terobosan yang dimainkan MUI itu antara lain berbuah lahirnya beberapa regulasi tentang industri keuangan syariah dengan berbagai derivasinya berupa lembaga keuangan dan organisasi profesi pendukung untuk menciptakan ekosistem ekonomi dan keuangan syariah. Lahirnya organisasi seperti Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), serta munculnya organisasi seperti, Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) dan kelompok-kelompok sejenis lainnya adalah dalam kerangka untuk menciptakan ekosistem keuangan syariah tersebut.
Catatan yang tak kalah penting jika bicara ekosistem ekonomi dan keuangan syariah adalah terciptanya jaminan umat Islam untuk mendapat makanan halal yang dilindungi oleh undang-undang. Regulasi atas jaminan halal bagi umat Islam ini berdampak besar terhadap perkembangan ekonomi dan industri Indonesia ke depan. Sebab, derivasi dari industri halal ini akan masuk ke berbagai sektor strategis yang menjadi kebutuhan umat mulai dari industri farmasi, kosmetik bahkan sampai ke pernik aneka industri fashion muslim.
Temtu saja tak mungkin MUI mengklaim bahwa gerakan kultural yang melahirkan regulasi berupa berbagai undang-undang yang menjadi kebutuhan umat itu merupakan hasil kerja MUI sendiri. Jika gerakan kultural MUI tersebut berjalan mulus, itu tidak terlepas dari beberapa kondisi. Pertama, jejaring gerakan Islam lain terutama dari kalangan intelektual muslim, ulama, kiai dan tokoh masyarakat serta seluruh elemen masyarakat yang secara sinergis melakukan pewacanaan serta aksi nyata membangun elemen-elemen dari ekosistem sosial yang Islami.
Gerakan ini pelan tetapi pasti menghasilkan suasana yang matang baik di kalangan masyarakat dan elite pemerintahan. Agen perubahan dari gerakan ini berada pada kesadaran kelas menengah muslim akan pentingnya umat melaksanakan kegiatan kesehariannya dalam tuntunan ajaran agamanya
Kedua, gerakan kultural ini bahkan ditanggapi positif oleh kalangan birokrasi, TNI dan polisi, ibarat alunan ombak bergerak serentak menjadi bagian dari gerakan kelas menengah muslim yang kesadaran beragamanya terus tumbuh dan berkembang dengan baik. Berbagai survei menyebutkan, kelas menengah Indonesia kini mencapai angka 100 juta lebih dari total jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 273 juta lebih.
Catatan yang mesti digaris bawahi adalah, betapa pentingnya kita ke depan membuat agenda-agenda yang strategis buat kepentingan umat dalam bentuk gerakan kultural yang lain dan lebih kreatif. Sekadar contoh, bagaimana membangun kehidupan beragama umat dalam bentuk gerakan kultural terkait dengan kesadaran mengenai pentingnya membangun kesejahteraan ekonominya.
Dalam kontek membamgun kesejahteraan ekonomi sangat penting kita membangun kesadaran umat mengenai hak-hak dasarnya terkait dengan jaminan konstitusi negara, serta bagaimana cara memperjuangkannya secara efektif dan tidak mudah di eksploitasi untuk kepentingan politik jangka pendek. Nomenklatur disini menjadi catatan sangat khusus. Kata ini menjadi lawan dari gerakan politik. Mengapa gerakan kultural menjadi catatan sangat khusus karena proses Islamisasi di Indonesia dalam perspektif sejarahnya menampakkan keberhasilan yang cemerlang, berlawanan dengan banyak peristiwa kegagalan yang dicontohkan oleh gerakan politik.
Satu bingkai yang mesti kita sepakati dalam gerakan kultural ke depan adalah bentuk gerakan dakwah yang damai, bijaksana, tidak meletakkan ajaran Islam sebagai alternatif ideologi terhadap paham kebangsaan yang sudah final. Subordinat dari bingkai tersebut adalah meletakkan berbagai gerakan dakwah yang kita lakukan senantiasa berada dalam bingkai ideologi nasional.
Jadi MUI bersama Ormas Islam lain yang satu visi perjuangan akan menjadi pelopor dari gerakan tersebut. MUI juga akan senantiasa menyapa dan bersilaturahmi kepada Ormas Islam, baik yang perwakilannya berada di naungan MUI ataupun tidak, agar istikomah melakukan dakwah Islam dalam bingkai ideologi nasional. Bahkan MUI takkan segan menegur dengan tegas kepada siapa pun yang coba-coba membuat agenda tersembunyi dengan misalnya menjadikan ideologi nasional sebagai tameng. Tetapi dibalik tameng tersebut bersembunyi gerakan entah di kampus kegiatan dengan kurikulum informal di luar sekolah atau pesantren membangun ideologi alternatif yang bertentangan dengan ideologi nasional.
Catatan lain masih banyak pihak yang melakukan kritik tajam pada MUI, misalnya banyak pengeritik yang kurang mengikuti dinamika proses perubahan yang terjadi di dalam MUI lalu dengan mudah mengatakan bahwa MUI saat ini adalah bunker dari kelompok Islam radikal. Bahkan ada beberapa tokoh nasional yang mengkritik MUI dengan tidak melihat “duduk perkara” yang telah jauh berubah dari setting ketika MUI didirikan pada masa Orde Baru.
Pada dasarnya kritik ibarat jamu pahit yang menyehatkan bagi MUI, terutama untuk perjalanan MUI ke depan. Semua kritik itu kita terima dengan lapang dada sebagai cambuk untuk memperbaiki diri karena jalan terjal ke depan yang penuh tantangan. Banyak ahli merumuskan tantangan itu dengan istilah vuca.
Istilah yang digunakan sejak era tahun sembilan puluhan ini merupakan singkatan dari volatility (mudah berubah), complexity (gambaran tentang rumitnya situasi) dan ambiguity (ketidak jelasan asal-usul kejadian). Secara umum vuca adalah fenomena yang menggambarkan situasi lingkungan strategis MUI yang mengalami perubahan sangat cepat dan cenderung tidak bisa ditebak.
Situasi era vuca yang integral di dalamnya era digital inilah yang akan dihadapi MUI ke depan. Tetapi dengan perencanaan matang dan tetap kontekstual, Insya Allah gerakan kultural MUI akan senantiasa eksis melayani (khodimul) umat sekaligus menjaga negeri ini. Aamiin Yaa Robbal Aalamiin. *”