Reportase : Suprani – Editor In Chief : Hairuzaman.
SERANG, Harianexpose.com –
Pembangunan Puspemkab Serang, dari mulai pembebasan lahan disinyalir banyak kecurangan dan ketidak adilan. Tak pelak lagi, akibatnya hingga saat ini tak kunjung rampung pembangunannya.
LBH YABPEKNAS Provinsi Banten, Imat Rohmatullah, selaku Tim Legal Ahli Waris menerima pengaduan adanya keluhan terkait tanah Puspemkab Serang dari tahun 2018. “Kami melakukan investigasi guna mencari akar permasalahan yang tak kunjung selesai sampai sekarang antara pihak Pemkab Serang dan para ahli waris Cisait,” tutur Imat, kepada awak media, pada Rabu (17/8/2022).
Masih kata Imat, hampir bertahun-tahun banyak kejanggalan kenapa Puspemkab Serang tidak bisa dibangun, dan baru dibangun di tahun 2021. Hal itu pun hanya untuk pembangunan Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, di Desa Cisait, Kecamatan Kragilan,
“Masih muncul polemik dengan pihak ahli waris. Pasalnya, lantaran sama sekali belum dibayarkan tapi tanahnya sudah menjadi bangunan BPKSDM,” papar Tim Legal Ahli Waris.
Ia menilai dalam hal ini pihak Pemkab Serang tidak transparan. Sehingga menggores hati dan perasaan masyarakat. “Atas dasar apa pihak Pemkab Serang bisa membangun di tanah para ahli waris tanpa diselesaikan proses pembayarannya.” tandasnya.
Sambung Imat, bahkan dirinya sudah mendatangi pihak Pengadilan Negeri Serang, untuk menanyakan apakah benar surat konsinyasi dan uang ganti rugi sudah dititipkan ke pengadilan,
Menurut Panitera Pengadilan Negeri Serang, sesuai dengan Surat permohonan tanggal 17 Juli 2020 dari Sekretaris Daerah Kabupaten Serang, sebagai Pemohon surat pencabutan konsinyasi, isinya menarik surat konsinyasi dengan alasan uang tidak mencukupi digunakan untuk penanganan Covid-19.
Menurut Imat, padahal Perma Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Pasal 25 permohonan penitipan ganti kerugian, pemohon wajib melakukan penyetoran uang ganti kerugian ke rekening pengadilan pada waktu yang sama dengan penyetoran panjar biaya perkara.
Sambung Imat, secara otomatis jika uang tersebut dan permohonan konsinyasi dicabut batal demi hukum dan Pemutusan Hubungan Hukum yang dikeluarkan pihak BPN harus dicabut. Pembangunan yang dilakukan oleh Pemkab Serang Batal Demi Hukum dianggap illegal. Pemutusan hubungan Hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum sesuai Pasal 1 Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertanahan
Kemudain Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Pemutusan Hubungan Hukum antara Pihak yang Berhak dengan Objek Pengadaan Tanah tertuang di Pasal 137, dimana bunyinya uang dititipkan terlebih dahulu kepengadilan baru ada keputusan hubungan hukum yang dikeluarkan pihak BPN, yang terjadi konsinyasi dipengadilan sudah dicabut ditarik kembali, seharusnya Pemutusan Hubungan Hukum yang dikeluarkan pihak BPN dicabut juga, agar tidak terjadi cacat prosedur pengadaan tanah,tegasnya.
“Kami dari LBH YABPEKNAS menduga, ada kecurangan dan kebohongan dari pihak Pemkab Kabupaten Serang. Pejabat Kepala Bagian Bina Program Setda Kabupaten Serang, sebelum menjabat Kepala Dinas BPKAD berinisial SR, mengatakan, ada 32 bidang yang rencana mau dititipkan konsinyasinya, ada 16 bidang yang katanya sudah ditipkan, tapi ketika kami cek ke Pengadilan Negeri Serang, kembali minta bukti setoran. Karena pihak Pengadilan belum mendapatkan bukti setoran atau informasi,” kilahnya.
“Dengan adanya persoalan yang sudah muncul di permukaan masyarakat jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Kami berharap transparan dan bisa memberikan apa yang menjadi hak dari pada masyarakat Kabupaten Serang mengenai tanah para ahli waris,” bebermya.