Tingkatkan Mitigasi Risiko Hukum, PT KAI Daop 1 Jakarta Tandatangani MoU dengan Kejati DKI Jakarta

Reportase : Ahmadin – Editor In Chief : Hairuzaman

JAKARTA, Harianexpose.com

Tingkatkan Mitigasi Risiko Hukum, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan PT KAI Daop 1 Jakarta
Dalam rangka meningkatkan sinergi antar lembaga khususnya di bidang hukum, PT KAI Daop 1 Jakarta melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Reda Manthovani dan Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Suryawan Putra Hia.

Hal itu dikatakan Kepala Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, kepada awak media, pada Rabu (24/8). Menurut ia, kegiatan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) pada Rabu (24/8) dimaksudkan sebagai komitmen awal dan landasan bagi PT KAI Daop 1 dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melaksanakan sinergi berdasarkan kewenangan, kompetensi, program, dan kegiatan yang saling mendukung di bidang hukum dan sumber daya manusia.

“Adapun lingkup kerjasama ini juga merupakan upaya mitigasi risiko hukum, dalam hal jika terjadi permasalahan di area Daop 1 Jakarta baik terkait aset dan sejumlah hal lainnya agar dapat diselesaikan dengan baik.  Kerjasama juga dilakukan guna peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan bersama yang akan dilakukan ke depannya,” bebernya.

Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Reda Manthovani, SH, LL.M,  menyataka, penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT KAI merupakan implementasi atau perwujudan amanah Pimpinan dari Kejaksaan Agung RI, agar semua pihak dapat selaras dalam mendukung upaya pembangunan yang transparan.

Tentunya kita tidak menginginkan pembangunan berjalan stagnan akibat adanya masalah hukum, untuk itu kita harus menghindari permasalahan yang bersinggungan dengan hukum. Untuk itulah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hadir untuk menjaga stabilisasi, memperlancar, serta menghindari permasalahan hukum di kemudian hari.

Sementara dalam kesempatan yang sama Executive Vice President Daop 1 Jakarta, Suryawan Putra Hia juga menyampaikan bahwa selama ini meskipun belum ada PKS, PT KAI Daop 1 Jakarta telah mendapatkan dukungan dari Kejati DKI Jakarta dalam sejumlah hal di bidang hukum. Peran dari Kejati DKI Jakarta sangat penting bagi KAI untuk memitigasi resiko hukum yang mungkin terjadi terkait pengamanan dan pemanfaatan aset serta penyelenggaraan operasional Kereta Api.

Sebelumnya PT KAI Daop 1 Jakarta juga telah melakukan penandatanganan perjanjian dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya serta instansi-instansi lainnya. Penandatanganan perjanjian bidang hukum perdata dan tata usaha negara juga telah dilakukan dengan Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. PT KAI Daop 1 Jakarta terus berkolaborasi dengan berbagai pihak dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dan mengembangkan perkeretaapian.

Saluran informasi resmi milik PT KAI (Persero); Contact Center melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI1.

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top