Reportase : Ahmadin – Editor In Chief : Hairuzaman.
JAKARTA, Harianexpose.com –
Atas kejadian laka sepeda motor yang melintas di KM 8+9 lintas Duri – Rawabuaya yang menemper KRL KA 2334 pada jumat 26 Agustus 2022, Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan kejadian tersebut serta turut prihatin dan mengucapkan duka yang mendalam. Demikian dikatakan Kepala Humas PT. KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, kepada Pers, pada Sabtu (27/8).
Eva Chairunisa menjelaskan, upaya keselamatan terus dilakukan salah satu nya dengan melakukan penutupan perlintasan liar sesuai aturan perlintasan sebidang mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkereta apian diantaranya :
– Pasal 91 Ayat (1) : “Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang”.
– Pasal 94 Ayat (1) : “Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup”.
– Pasal 94 Ayat (2) : “Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah”.
– Pasal 124 : “Pada perpotongan sebidang (perlintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA”.
“Di area Daop 1 Jakarta saat ini terdapat 455 perlintasan dan 196 diantaranya merupakan perlintasan tidak resmi atau liar. Sementara tahun ini sebagai bentuk dukungan mewujudkan keselamatan di perlintasan jalur KA, Daop 1 Jakarta memprogram akan menutup 67 perlintasan liar,” terangnya.
Masih kata Eva Chairunisa, adapun dari upaya penutupan perlintasan liar yang dilakukan oleh Daop 1 Jakarta bersama DJKA dan Pemda setempat sejak Januari 2022 sampai sekarang lbh dari 36 titik perlintasan dan 31 diantaranya merupakan perlintasan liar yang sudah ditutup.
“Daop 1 Jakarta menghimbau agar masyarakat tidak melakukan upaya membuka perlintasan liar dan menggunakan perlintasan resmi yg ada untuk keselamatan dan keamanan bersama,” beber Eva.
Dikatakan, masyarakat pengguna jalan yang akan melintasi perlintasan KA resmi terjaga juga dihimbau apabila sirine sudah berbunyi dan palang perlintasan mulai menutup, masyarakat dilarang menerobos dan membuka palang perlintasan secara paksa. Untuk perlintasan resmi yang tidak terjaga, masyarakat sebelum melintas diperlintasan, wajib berhati-hati, perhatikan rambu-rambu EWS (Early Warning System) / sirine serta tengok kanan kiri pastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Pada perlintasan liar, kami menghimbau masyarakat lebih berhati-hati agar tidak sembarangan menyeberang dengan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.