Reportase : Tri Budi – Editor In Chief : Hairuzaman.
Kota Cilegon, Harianexpose.com –
Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat (Tokmas) yang terhimpun dalam Gabungan Lembaga dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem, melaporkan sejumlah orang atas perkara dugaan menghalang-halangi hak warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dan dugaan perbuatan tidak menyenangkan.
Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem, Kota Cilegon, H. Rebudin, mengatakan, setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dengan lisan atau tulisan secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Akan tetapi pendapat kami di ciderai oleh sejumlah oknum masyarakat sipil yang diduga kuat menghalangi kegiatan penyampaian aspirasi kami.
“Kami bersama dengan unsur masyarakat Gerem terdiri dari Sarba’i, salah satu Ketiua RW di Kelurahan Gerem, Na’i mewakili kelompok kepemudaan, Dedi dan Rusbatullah, melaporkan atas peristiwa dugaan tindak pidana terjadi saat Gabungan Lembaga dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem, menggelar aksi demonstrasi pada Senin (29/8) dengan rencana di depan PT. Lotte Chemical Indonesia (LCI). Ha itu sesuai surat aksi terkait penyampaian harapan. Akan tetapi belum juga menyampaikan aspirasi sudah dihalang-halangi oleh sejumlah orang tepat di Jalan Raya Merak, Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Banten,” jelasnya kepada wartawan, pada Kamis (8/9/2022).
Menurut Rebudin, pihaknya mendukung investasi PT. LCI. Kendati demikian, kami juga mempunyai aspirasi yakni mendorong perusahaan dan masyarakat untuk membangun komunikasi dan kerjasama yang baik secara mandiri tanpa dikait-kaitkan dengan pihak lain.
“Selain itu, kami berharap terkait peluang usaha untuk lebih dioptimalkan kesempatannya bagi pengusaha Gerem sesuai dengan porsinya dan peluang bekerja untuk lebih dioptimalkan. kami berharap terkait program Corporate Social Responnbility (CSR) lebih ke arah pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan penanggulangan kesehatan masyarakat,” tandasnya.
“Tapi sangat disayangkan hak kami untuk menyampaikan pendapat dihalang-halangi oleh sekelompok oknum berpakaian sipil diantaranya berinisial TQ, EH, YA dan ada dua orang berpakaian karyawan perusahaan dengan inisial PJD dan AR. Berdasarkan apa yang sudah mereka lakukan dan yang kami rasakan, dalam upaya mencari keadilan kami mendatangi dan menempuh jalur hukum ke Polda Banten,” ujar Rebudin.
Sementara itu, pelapor lainnya Dedi Kusnadi, mengatakan, sebelum menempuh jalur hukum, kami menunggu kurang lebih satu minggu dan mempertimbangkan ada itikad baik dari pelaku untuk menyampaikan permohonan ma’af dan komunikasi yang baik, Namun, ternyata tidak ada itikad baik yang dilontarkan. Sehingga terpaksa kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.
“Kami menunggu itikad baiknya, tapi tidak ada yang betkomunikasi ke kami. Saya secara pribadi juga merasakan atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum tersebut saat hendak penyampaian aspirasi,” katanya.
Dedi membeberkan Gabungan Lembaga dan Tokoh Masyarakat Kelurahan Gerem rencananya akan menggelar aksi demonstrasi dengan titik aksi di depan gerbang PT. LCI. Namun, saat perjalanan sejumlah orang berpakaian sipil dan ada pula yang berpakaian PT. LCI diduga turut serta dengan sekelompok orang melakukan tindakan penghalangan dengan melakukan ancaman kekerasan, teriakan, membenturkan bahu, mencabut kabel sound sistem dengan maksud agar massa aksi mundur dan membubarkan diri. Kemudian menyuruh mobil komando agar berputar balik. Massa aksi dari pihak kami lalu membubarkan diri dengan tertib.
Dedi yang juga aktivis lingkungan ini juga mengungkapkan, laporan pihaknya sudah diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor LP/B/438/IX/2022/SPKT II.Ditreskrimum/Polda Banten.
Kemudian, Dedi percaya dan mendukung Polri dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan pelayanan Polri yang profesional, modern dan terpercaya.
“Kami percaya profesionalitas Polri dapat mengusut tuntas atas laporan itu. Kami akan tetap konsisten dalam rel perjuangan bahwa setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara,” tandasnya.