Berkedok Toko Jamu, Satpol PP Cilegon Amankan Ratusan Botol Miras

Reportase : Tri Budi – Editor In Chief : Hairuzaman.

Kota Cilegon ,Harianexpose.com-

Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (Miras) dari dua toko jamu yang berada di wilayah Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon. pada Selasa (13/9) malam.

“Kegiatan hari ini, penindakan di toko jamu yang disinyalir kedapatan menjual miras. Kebetulan rencana awal itu di beberapa titik. Akan tetapi, karena mungkin diduga bocor. Jadi kami hanya di dua titik toko jamu saja,” kata Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan PPNS, Cecep Sukarya, S.Sos.

Menurut ia, kendati di dua tempat toko jamu. Namun, petugas Satpol PP Cilegon berhasil mengamankan berbagai macam jenis Miras seperti, Anggur Merah, Anggur putih, Kolesom dan Anggur Gingseng.

“Ada sekitar 177 botol Miras yang berhasil kita amankan dari para pelaku usaha jamu di wilayah Merak itu,” tambahnya.

Ia menjelaskan, peredaran Miras tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) No.5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras. Perjudian, penyalah gunaan Narkotika, Psykotroprika dan Zat Adiktif Lainnya.

“Karena memang sudah jelas Perdanya tidak diperbolehkan menjual Miras. Satpol PP Cilegon akan terus gencar melakukan operasi penyakit masyarakat ini terutama Miras. Sehingga ada efek jera bagi para pedagang Miras dan tidak mengulangi perbuatannya kembali,” pungkasnya

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh PltĀ  Kabid Gak-UU, Firman Salahudin Ahmad, S.E., M.M, Kasi Pengawasan Peraturan Perundang-undangan & Pembinaan PPNS, Cecep Sukarya S.Sos, Kasi Penyuluhan dan Penanganan Pelanggaran Peraturan Perundang-Undangan, Anry Setiawan S.E., MM dan beberapa anggota Satpol PP Kota Cilegon.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top