Balada Putri dan Anaknya, Ditelantarkan Suami Oknum Anggota Polisi di Lampung

Reportase : Dance Henukh – Editor In Chief : Hairuzaman.

Rote Ndao, Harianexpose.com – —

Aksi Tak terpuji kembali mencoreng instutusi Polri, sebelumnya kasus Mantan Irjen Pol Ferdi Sambo yang menembak anggotanya sendiri. Bahkan, dengan tegas Kapolri telah memerintahkan Propam Polri memberhentikan 11 Anggota Polri dengan Status PTDH.

Kini masih saja ada oknum polisi yang terus berulah, Hal ini pula yang dilakukan oleh seorang anggota Polri yang bertugas di Polsek Pesisir Timur, Lampung. Pasalnya, ia dilaporkan oleh istrinya Putri ke Polda Lampung atas dugaan Tindak Pidana Penelantaran Keluarga. Laporan itu tercatat dengan Nomor Laporan Polisi Nomor : LP / B / — / III / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal 28 Maret 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada jajarannya bahwa tidak bakal menegur lagi apabila menerima laporan pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Aka tetapi, langsung diproses dan ditindak tegas, dengan pencopotan.

“Kalau ada laporan, saya tidak perlu tegur lagi, Saya langsung copot,” tands Kapolri.

“Saya harus mencopot, saya harus menindak, terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran dan ini terus saya ulang-ulang. Karena saya sayang dengan 430.000 polisi yang bekerja dengan baik dan 30.000 PNS yang bekerja dengan baik,” ujarnya.

Menurut Kapolri, sikap dan perilaku anggota Polri akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi. Pelanggaran yang dilakukan anggota Polri, akan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Putri menuturkan, Asko, suaminya pernah dijatuhi hukuman disiplin lantaran tidak memberikan nafkah bathin kepada Putri sebagai istri. Perbuatan Asko yang berakhir dengan dijatuhi hukuman disiplin Dumas Propam, tidak memberikan nafkah bathin ke Pelapor (istri). Hal itu sebagaimana Keputusan Hukuman Disiplin Nomor : Kep / — / X / 2021, tanggal 22 Oktober 2021 dan atas putusan tersebut, Terlapor ditempatkan di Tempat Khusus selama 14 (empat belas) hari.

Kendati telah dijatuhi hukuman disiplin, Asko tidak jera. Justru perilakunya makin menjadi-jadi. Kurang lebih 2 bulan setelah menjalani hukuman disiplin, tepatnya pada Rabu, 29 Desember 2021, Asko kembali berulah dengan mengancam akan membunuh (menembak-Red) kepala Putri hanya karena Putri meminta nafkah lahir dan bathin kepada Asko.

Dua bulan berikutnya tepatnya pada Kamis, 3 Maret 2022, Asko kembali mengancam akan membunuh Putri. Sikap Asko makin hari kian berubah dan tepat pada 25 Maret 2022, Asko pergi dari rumah (Asrama Polsek Pesisir Timur) dan hingga kini tidak pernah pulang untuk melihat keadaan Putri dan anaknya.

Sejak 1 Juli 2021 hingga 1 Desember 2021, setiap bulannya Asko hanya memberikan uang sebesar Rp.500 ribu kepada Putri. Padahal gaji Asko setiap bulannya kurang lebih Rp.4,5 juta. Uang sebesar Rp.500 ribu yang diberikan Asko, sebenarnya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari Putri dan anaknya. Karena setiap bulannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, Putri dan anaknya membutuhkan biaya kurang lebih sebesar Rp.3 juta.

Hidup tanpa kehadiran Asko, membuat Putri harus melakukan peran ganda. Disamping sebagai ibu untuk anaknya, Putri juga harus menjadi kepala keluarga, berusaha berjualan (online) untuk mempertahankan hidupnya dan anaknya.

Tidak tahan dengan kondisi hidup dan kehidupannya yang harus melakukan peran ganda, mencari nafkah sekedar untuk mempertahankan hidup. Putri dan anaknya, pada akhirnya 25 Maret 2022, Putri pulang bersama anaknya ke rumah orang tuanya di Way Kanan. Dan pada 28 Maret 2022, Putri melaporkan Asko ke Kepolisian Daerah Lampung atas Dugaan Tindak Pidana Penelantaran Keluarga, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / — / III / 2022 / POLDA LAMPUNG / RES LAMBAR / SPKT, tanggal 28 Maret 2022;

Perbuatan Asko telah melanggar ketentuan Perundang-undangan yaitu, melanggar Pasal 3 dan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Pasal 9 ayat (1), Pasal 45 dan Pasal 49 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 4, Pasal 13, Pasal 26 Ayat (1) huruf (a), Pasal 76B dan Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 3 huruf (g) dan Pasal 5 huruf (a) dan huruf (j) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top