Pemprov Banten Dukung Proses Konflik Tanah di Lebak

0

Reportase : Ahmadin – Editor In Chief : Hairuzaman.

Lebak, Harianexpose..com +

Pemerintah Provinsi Banten mendukung proses penyelesaian konflik pertanahan atas tanah yang dikelola PT. Bantam & Preanger Rubber di Kabupaten Lebak, yang Hak Guna Usaha (HGU) berakhir pada 31 Desember 2002. Tanah tersebut menjadi Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) Provinsi Banten, yang diusulkan oleh Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Banten, M. Yusuf, mengatakan, setiap rapat, pertahap ada masukan yang jelas. Bahkan, sudah ada masukan teknis, apa yang harus dilaksanakan.

Hal itu diungkap Yusuf dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Banten Tahun 2022 di Gedung Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Rabu (21/9/2022).

Dikatakan, yang perlu diperhatikan adalah luas tanah sesuai dengan sertifikat dan hasil pengukuran ulang sesuai teknologi ukur saat ini. Berikutnya adalah masa Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah habis.

Dalam paparannya, Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Rudi Rubijaya, mengungkapkan, ada delapan bidang eks HGU PT. Bantam & Preanger Rubber dengan 1.100 hektare yang berakhir pada 31 Desember 2002. Pada pengukuran ulang terjadi perbedaan luas, yakni 944,02 hektare.

Menurut ia, perbedaan luas bisa terjadi karena perbedaan penunjukan batas oleh pemohon, perbedaan teknologi peralatan ukur, perbedaan metode penghitungan luas, hingga keadaan topografi.

“Penyelesaian permasalahan eks HGU PT. The Bantam & Preanger Rubber mengacu pada penguasaan fisik dengan itikad baik di lapangan,” ungkap Rudi.

“Akan dilakukan verifikasi penguasaan fisik di lapangan yang selanjutnya akan dikelompokkan menjadi tiga. Tanah yang telah digarap masyarakat serta memenuhi kriteria subjek dan objek reforma agraria. Tanah yang masih dikuasai fisik oleh bekas pemegang hak, tidak ada keberatan dari pihak lain dan dapat dimohon hak sesuai dengan peraturan perundang-perundangan, Serta tanah yang dapat digunakan untuk program ketahanan pangan Pemerintah Provinsi Banten, program Pemerintah Kabupaten Lebak dan kepentingan strategis lainnya yang dialokasikan melalui Bank Tanah,” pungkasnya.

Rakor dihadiri oleh perwakilan dari Pemprov Banten, Polda Banten, Kejati Banten, Pemkab Lebak, PT The Bantam & Preanger Rubber, Persaudaraan Petani Banten (P2B) dan Komunitas Petani Sampang Peundeuy.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *