Al Muktabar Harap SPPT-TI dan e-BERPADU Bisa Tingkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat Dalam Aspek Hukum

Reportase : Ahmadin – Editor In Chief : Hairuzaman.

Kota Seramg, Harianexpose.com|

Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar, berharap Penandatanganan Komitmen Bersama Dalam Melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU) dapat meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkannya.

Hal itu dikatakan Al Muktabar ketika menghadiri Penandatanganan Komitmen Bersama antara Pengadilan Tinggi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, Kepolisian Daerah Banten, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi Banten dalam rangka melaksanakan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan Aplikasi Elektronik Berkas Pidana Terpadu (e-BERPADU).

“Diharapkan ini dapat memberikan pelayanan yang mudah dan cepat kepada masyarakat atas hak-hak hukum, Tentunya ini juga dalam rangka Pemerintah hadir dalam memberikan hal sebaik-baiknya kepada masyarakat,” ungkap Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Senin (31/10/2022).

Menurut ia, dengan aplikasi itu dapat memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan dan memberikan kepastian hukum.

“Bahwa telah ada peradilan terpadu berbasis teknologi informasi. Kalau dilihat itemnya ada yang memudahkan masyarakat untuk dilayani hukumnya,” katanya

“Ini merupakan bagian untuk menjalankan pemerintahan dan menjadi sebagai jalan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” sambungnya.

Sementara, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dwiarso Budi Santiarto, mengatakan, hal itu bertujuan untuk memudahkan masyarakat guna mengakses pelayanan dalam aspek hukum.

“Intinya kita ingin memudahkan masyarakat pencari keadilan dapat mengakses keadaan. Ini salah satu contoh memudahkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan menggunakan sistem tersebut memudahkan pengadilan untuk mengontrol atau memantau perkembangan suatu perkara

“Ini (bisa-Red) memudahkan kami. Sehingga kita bekerja secara memanfaatkan teknologi informasi. Jadi, tidak perlu lagi kita secara manual. Akan tetapi kita menggunakan IT dengan semaksimal mungkin,” tambahnya.

Sedangkan, Ketua Pengadilan Tinggi Banten, Andriani Nurdin mengungkapkan, ditengah perkembangan teknologi informasi memberikan kemudahan dalam setiap proses kerja pada pelayanan perkara pidana.

“Pemanfaatan teknologi informasi merupakan salah satu elemen penting dalam penegakan hukum. Teknologi memberikan berbagai kemudahan dalam setiap proses kerja, termasuk dalam hal administrasi perkara pidana adalah layanan yang diberikan pada tahapan-tahapan,” katanya.

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top