Reportase : Suprani – Editor In Chief : Hairuzaman.
SERANG, Harianexpose.com|
Bupati Serang, Hj. Ratu Tatu Chasanah, berkomitmen dalam upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Salah satunya kembali menggandeng pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Hal itu terungkap pada Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, yang digelar di Aula Tb. Suwandi, pada Senin (7/11/2022).
Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri. Sedangkan sebagai nara sumber pihak Kejari Serang hadir Kepala Seksi (Kasi) Intel, Rezkinil Jusar.
Tampak hadir pula Asisten Daerah (Asda) I Kesra, Nanang Supriatna, Asda III, Hamdani, Asda III, Ida Nuraida, Staf Ahli Bupati, Febrianto dan Rahmat Fitriadi, para Kepala Bagian (Kabag), Kepala Sub Bagian (Kasubag) serta para Staf Setda Kabupaten Serang.
“Hari ini kita mulai kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi. Hal ini kita lakukan atas perintah Ibu Bupati Serang untuk menjaga dan mencegah supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi di OPD (organisasi perangkat daerah),” ujar Sekda Kabupaten Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri usai sosialisasi.
“Ibu Bupati Serang bekerja sama dengan Pak Kajari Serang beserta tim untuk memberikan pengetahuan dan pembekalan sekaligus melakukan upaya pencegahan. Kita tidak ingin di Kabupaten Serang terjadi korupsi lagi, itu harapannya,” tegas Entus.
Dijelaskan Entus, dalam sosialisasi itu pegawai di seluruh OPD diberikan pendidikan pengetahuan untuk pencegahan korupsi. Dia memastikan, para pegawai terlihat antusias mengikuti acara sosialisasi pencegahan korupsi tersebut.
“Mudah-mudahan melalui pembekalan pengetahuan ini tidak ada lagi yang tersandung korupsi. Karena ketidaktahuan, ketidakmengertian dan ketidakcermatan yang dilakukan oleh pegawai di Kabupaten Serang,” ucapnya.
Karena itu, sebut Entus, pada sosialisasi juga memberikan kesempatan kepada para pegawai untuk dialog dengan nara sumber. Dimana pihak Kejari Serang pun membuka diri untuk dijadikan mitra konsultasi bagi pegawai di Pemkab Serang.
“Saya kira ini satu hal yang sangat bagus bagi seluruh pegawai Pemkab Serang ketika ada keragu-raguan dalam kegiatan yang dilaksanakan, untuk tidak segan-segan konsultasi dengan Kejaksaan,” terangnya.
Bahkan diharapkan, kata Entus, para Pegawai Pemkab Serang juga sampai kepada untuk meminta pendapat legal opinion kepada Kejari Serang.
“Ini demi keyakinan bahwa yang dilakukan oleh pegawai Pemkab Serang sudah sesuai dengan aturan,” tandasnya.
Lebih lanjut Entus menjelaskan, kerjasama antara Pemkab Serang dan Kejari Serang sudah dilakukan sejak tahun-tahun sebelumnya. Namun, untuk tahun 2022 dilaksanakan dalam skala yang masif.
“Ini lebih masif yang menyentuh seluruh pegawai OPD-OPD di lingkungan Pemkab Serang,” urai Entus.