Reportase : Ahmadin – Editor In Chief : Hairuzaman.
Kota Serang, Harianexpose.com|
Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten dalam rangka optimalisasi Pajak Daerah maupun Pusat. Optimalisasi pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kita sepakat untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi atas pajak pusat dan daerah. Mudah-mudahan ini bagian dari upaya bersama kita untuk utamanya meningkatkan pendapatan negara, lalu juga mempunyai ruang untuk meningkatkan pendapatan daerah,” ungkap Al Muktabar, usai melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) bersama DJP Banten terkait optimalisasi pajak-pajak daerah maupun pusat di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Senin malam (7/11/2022).
Diharapkan, melalui kerjasama ini ke depannya dapat meningkatkan dan mendapatkan pendapatan lainnya yang sah. Sehingga diperlukannya langkah-langkah alternatif terhadap sumber-sumber pendapatan negara.
“Mudah-mudahan dengan semua langkah kita ini akan bisa membuat pendapatan kita ditingkatkan ke depannya,” katanya.
Al Muktabar minta kepada wajib pajak untuk dapat melaksanakan kewajiban dalam membayar pajak, sehingga membantu Pemerintah dalam hal pendapatan dan pembangunan baik nasional maupun daerah.
“Kita berharap masyarakat memiliki kesadaran yang kuat untuk melaksanakan kewajiban dalam membayar pajaknya. Modal pembangunan, ya dari pajak itu,” imbuhnya.
“Dalam pembangunan itu, masyarakat sangat dibutuhkan partisipasinya di sana maka dalam kerangka pajak ini kita mengimbau kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.
Sementara, ditempat yang sama Kepala Kantor Wilayah DJP Banten, Yoyok Satiotomo, menuturkan, dengan Perjanjian Kerjasama itu diharapkan penerimaan pajak di Provinsi Banten dapat terus meningkat setiap tahunnya. Untuk tahun 2022 ini hampir mencapai 100 persen dari target penerima pajak di Provinsi Banten. Adapun sektor pajak yang dioptimalkan, yakni pajak penghasilan PPh dan PPN
“Harapannya dengan MoU ini adalah peningkatan penerimaan negara dari pajak, dan itu akan kita berikan balik dalam bentuk DAK, DAU, DBH sehingga dapat meningkatkan APBD-nya Provinsi Banten,” ujarnya.
Tampak hadir pula Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten M Tranggono serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Provinsi Banten.