Reportase : Suprani – Editor In Chief : Hairuzaman.
JAKARTA, Harianexpose.com |
Polri melakukan pertemuan dengan Dewan Pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dalam rangka menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) terkait laporan terhadap wartawan hanya ditangani Dewan Pers.
“Ini langkah konkrit terkait menjamin kerja-kerja jurnalistik teman-teman pers. Dimana selama ini sering kali menjadi persoalan ketika teman-teman melakukan kegiatan jurnalistik. Kemudian dari tulisannya dianggap merugikan pihak tertentu. Bisa perorangan, lembaga, institusi, lalu diadukan ke kepolisian,” kata Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/11/22).
Agung mengatakan, kini kasus apapun yang dilaporkan terhadap kerja jurnalistik tak lagi ditangani oleh Bareskrim Polri. Kasus seperti itu ditangani penuh oleh Dewan Pers.
“Ini sudah konkrit, Bareskrim Polri menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” ujar Agung.
Anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli menambahkan, surat perjanjian kerja sama antara Dewan Pers dan Bareskrim Polri itu ditandatangani Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan dirinya sebagai Ketua Komisi Hukum Dewan Pers.
Dalam PKS itu, kata dia, intinya menegaskan kembali dan mendetailkan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang sebelumnya pernah ada.
“MoU itu sudah ada dari zamannya Pak Sigit sebelumnya, Dewan Pers juga ada Pak Azyumardi Azra, Pak Nuh itu gambaran besarnya ya tentang perlindungan,” ungkap Arif.
Arif menuturkan, dalam perjanjian, kedua instansi sepakat apabila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu harus dikembalikan ke Dewan Pers.
Arif menegaskan, polisi tidak boleh menangani kasus tersebut. kata Arif menyebut Dewan Pers akan memeriksa untuk memastikan karya jurnalistik itu sesuai tidak dengan yang tercantum di undang-undang.
Jika benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers lewat mekanisme etis.
“Yaitu minta maaf dan memuat hak jawab. Bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) sebuah berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers,” jelas Arif.
MoU ini disebut berlaku tiga tahun. MoU akan ada perubahan setiap tiga tahun. Nantinya, setiap perubahan akan disampaikan ke publik.
Dalam agenda ini Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto tak memberikan keterangan. Hanya Dewan Pers yang doorstop dengan awak media usai perjanjian kerja sama dilakukan.