Kejari Cilegon Gelar FGD Bertajuk Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Reportase : Babay Suiah – Editor In Chief : Hairuzaman.

CILEGON, Harianexpose.com |

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kolaboratif Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Cilego. Kegiatab itu bertempat di Aula Kejari Cilegon pada Senin (19/12)2022)

Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Ineke Indraswati, dalam sambutanya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini. “Kegiatan Focus Group Discussion ini sejatinya merupakan salah satu perwujudan bentuk kerjasama yang telah termaktub dalam poin-poin kesepakatan bersama antara Kejaksaan Negeri Cilegon dengan Pemerintah Kota Cilegon dan Nota Kesepakatan Sinergi Pembinaan dan Pengawasan antara Kejaksaan Negeri Cilegon dengan Inspektorat Kota Cilegon.

“Sehingga diharapkan dalam forum ini, kita bisa bertukar pikiran, pengalaman serta menjalin sinergitas dan kolaborasi yang lebih erat dalam rangka penguatan pelaksanaan tugas masing-masing, ” ucapnya.

Tema “Kolaboratif Dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Cilegon” yang diangkat dalam Focus Group Discussion pada hari ini sungguh sejalan dengan Tema Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022 “Indonesia Pulih, Bersatu Berantas Korupsi” yang mengandung arti dan filosofi:
“Pulih” menjadi tujuan yang kontekstual sesuai dengan kondisi saat ini,

“Dimaknai sebagai pulih pasca pandemi, dan pulih dari keterpurukan. Karena korupsi yang selama ini terjadi di Indonesia. “Bersatu, bermakna kolaboratif yang melibatkan partisipasi seluruh pihak dalam memberantas korupsi, dan mengandung makna optimisme indonesia untuk bersinergi memberantas korupsi.

Sedangkan Berantas, bermakna semangat, daya juang, kebangkitan dan tidak permisif terhadap korupsi.

“Karena itu partisipasi aktif dan peran kita di dalam berbagai bidang sangat berarti dan signifikan dalam melaksanakan berbagai upaya pemberantasan korupsi,” tuturnya.

“Pemberantasan tindak pidana korupsi tidak bisa dilepaskan dari peran Jaksa yang memiliki kewenangan sebagai penyidik tindak pidana korupsi. Kedudukan lembaga Kejaksaan sebagai badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana tertuang dalam Pasal 24 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Kemudian ditegaskan secara lebih lanjut dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyebutkan selain Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi, terdapat badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan kehakiman yang menjalankan fungsi, Penyelidikan dan penyidikan; Penuntutan; Pelaksanaan putusan; Pemberian jasa hukum; dan
Penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Penjelasan Pasal 38 Undang-undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang dimaksud dengan “badan-badan lain” antara lain Kepolisian, Kejaksaan, Advokat, dan Lembaga Pemasyarakatan,” lanjutnya.

Penegasan selanjutnya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, disebutkan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top