Walikota Serang Minta Perolehan Zakat Kian Meningkat

Reportase : Ahmadin – Editor In Chief : Hairizaman

Kota Serang, Harianexpose.com |

Walikota Serang, Syafrudin, didampingi Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Serang, Abdul Rojak, hadir dalam kegiatan Milad Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Serang yang ke-12. Kegiatan itu bertempat di Aula Bank BJB Cabang Banten, Rabu (21/12).

Kegiatan Milad je-12 Baznas Kota Serang ini dihadiri oleh unsur Kecamatan, Ketua MUI Kota Serang, UPZ Kota Serang, serta unsur masyarakat Kota Serang.

Dalam kesempatan itu, Walikota Serang, Syafrudin, menyatakan, kita sebagai umat muslim wajib hukumnya menunaikan zakat. Sehingga dalam Milad ke-12 Baznas Kota Serang, diharapkan dapat membuat seluruh Pejabat, Pengusaha dan Masyarakat Kota Serang semakin sadar akan kewajibannya menunaikan zakat.

“Kalo memang umat islam, kita harus menunaikan zakat. Karena itu merupakan salah satu rukun Islam dalam agama kita, dan wajib hukumnya dijalankan,” ucap Syafrudin.

Syafrudin turut mengapresiasi Baznas Kota Serang dalam Milad ke-12 tahun 2022. Baznas Kota Serang menghasilkan peningkatan zakat yang terhitung dari tahun 2021 hingga saat ini sebanyak 25 persen.

“Baznas ini ada peningkatan 25 persen dari tahun 2021 hanya sekitar 2,3 Miliar. Sekarang sudah sekitar 3,1 Miliar,” ucap Syafrudin.

Ia menambahkan, terkait peningkatan 25 persen tersebut agar dalam waktu lima tahun dapat terus meningkat hingga mencapai angka 10 Miliar,

Menurut ia, hal itu diharapkan terus meningkat lantaran terdapat potensi dalam perolehan zakat tersebut yang dihasilkan dari sebagian potongan gaji PNS untuk membayar zakat.

“Mudah-mudahan target 5 tahun itu mencapai angka 10 Miliar. Karena potensinya ada terutama dari PNS itu semua. Pasalnya, ada tegulasinya dari Peraturan Walikota itu wajib membayar zakat yang dipotong dari gaji,” tambah Syafrudin.

“Aturan sudah ada dari Pemkot Serang untuk memotong gaji PNS sekitar 2,5 persen untuk berzakat. Jadi tidak ada yang harus protes malah harus bersyukur. Sebab, yang namanya zakat itu wajib bagi unat islam,” sambungnya.

Senada dengan yang disampaikan oleh Walikota Serang, Ketua Baznas Kota Serang menuturkan, mengeluarkan zakat bukan hanya untuk menggugurkan kewajiban sebagai umat muslim untuk menunaikan rukun Islam. Disamping itu kita sudah menunaikan peraturan Undang-undang yang berlaku dalam aturan begara.

“Bagi kita umat Islam, mengeluarkan zakat bukan hanya merupakan ibadah dalam rangka menunaikan salah satu rukun Islam. Namun, menunaikan zakat juga dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat,” tutur Nani.

Nani menambahkan, mudah-mudahan dalam beberapa waktu ke depan, pengelolaan zakat Baznas Kota Serang semakin meningkat. Sehingga seluruh masyarakat Kota Serang yang berhak menerima infaq dan zakat dapat tersalurkan seluruhnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *