Oleh : HAIRUZAMAN.
(Wakil Pemimpin Redaksi Tabloid VISUAL Jakarta dan Praktisi Pers).
Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di wilayah Provinsi Banten, seolah tak pernah surut. Catatan potret buram di penghujung tahun 2022 ini, menjadi sebuah fakta gurita kasus korupsi yang terus menghantui di tanah berjuluk jawara tersebut. Hal ini seperti diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, ketika menggelar Press Conference, pada Kamis (22/12).
Menurut Leonard, berdasarkan data yang dihimpun Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten, menyebutkan, kerugian yang di alami oleh negara berasal dari tujuh perkara kasus Tipikor. Kejati Banten mencatat kerugian yang di alami negara dari kasus korupsi itu selama tahun 2022, sebesar Rp 230 miliar. Adapun kerugian terbesar terjadi pada kasus kredit fiktif yang terjadi di Bank Banten senilai Rp.186 miliar. Diketahui Bank Banten ialah perusahaan pelat merah milik BUMD Pemprov Banten.
Disebutkan pula, tujuh perkara kasus Tipikor tersebut antara lain, pengadaan komputer UNBK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tahun 2018 senilai Rp 8,9 miliar. Kasus Bank Bjb Syariah Cabang Tangerang pada tahun 2013/2016 sebesar Rp 10,9 miliar, kasus Tipikor proyek fiktif software di PT. IAS tahun 2021 dengan kerugian negara mencapai Rp.8,1 miliar.
Masih kata Leonard, kasus korupsi lainnya ialah penggelapan pajak kendaraan di Kantor Samsat Kelapa Dua Tangerang pada tahun 2021/2022 senilai Rp.10,8 miliar, dan kasus gadai fiktif di PT. Pegadaian Syariah Cabang Cibeber, Kota Cilegon, sebesar Rp.2,6 miliar.
Dua perkara kasus Tipikor lainnya yakni, pengadaan beras di Perum Bulog Sub Divre Serang tahun 2016 dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp.2,1 miliar. Perkara kredit fiktif di Bank Banten tahun 2017 senilai Rp.186 miliar. Adapun junlah kerugian negara pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp.230 miliar. Sementara kerugian itu ditinbulkan dari tujuh perkara kasus Tipikor.
Penyidik Kejati Banten telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 19.4 miliar dan uang dolar 1.400 dollar AS serta tiga unit kendaraan bermotor. Setidaknya tercatat ada 33 kasus korupsi yang mendapatkan apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hanya saja, Leonard menyesalkan begitu banyak kasus korupsi yang terjadi di wilayah Provinsi Banten.
Leonard berharap pada tahun 2023 mendatang, adanya perubahan secara komprehensif. Baik itu pada unsur Pemerintah Provinsi Banten dan Pemkab maupun Pemkot agar bekerja menghilangkan perilaku buruk Korupsi, Kolusi dan Nepotisne (KKN) yang daoat merugikan rakyat dan negara. *