Penyaluran BLTDD di Desa Mekarjaya Diduga Salahgunakan Wewenang

LEBAKHarianexpose.com |

Penyaluran BLT DD tahap akhir di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, diduga menyalahgunakan wewenang Pasalnya, penyaluran BLTDD tahap akhir tahun 2022 yang seharusnya diberikan kepada KPM Desa Mekarjaya, ini justru diberikan ke KPM luar desa yakni 4 KPM dari Desa Kaduhaukx Kecamatan Banjarsari dan 24 KPM dari Desa Bendungan, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak,

Hal ini berdasarkan pengaduan dari salah satu warga yang enggan disebutkan namamya kepada awak media ini pada minggu yang lalu. Sialnya lagi, KPM tersebut hanya diberikan senilai Rp..200 ribu dari nilai penyaluran sebesar Rp.900 ribi.

Kepala Desa Mekarjaya, Dodi, selaku pengguna anggaran disinyalir telah melanggar aturan dan menyalahi wewenang. Menurut keterangan Sekmat yang kebetulan sedang berada di kantor Desa Mekarjaya, ketika dikonfirmasi awak media pada Senin.(5/2/2023) mengatakan, pak kalau memang kepala desa ini melanggar aturan terkait penyalahgunaan penyaluran BLT DD. kirim beritanya ke saya, nanti saya panggil ke kantor.

Pihak Kecamatan diminta agar melakukan kroscek kebenaran yang telah di lakukan Kepala Desa Mekarjaya, Apabila hal ini benar, maka pihak kecamatan selaku monitoring diharapkan memberikan sangsi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Desa Mekarjaya, ketika akan dikonfirmasi awak media, baru-baru ini sedang tidak ada di kantornya.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top