20 Perkara Inkrah, Kejari Pandeglang Musnahkan 40 Barang Bukti Tindak Pidum

Reportase : Sukri – Editor In Chief : Hairuzaman.

PANDEGLANGHarianexpose.com |

Kegiatan pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum (Pidum) dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Pandeglang, pada Kamis (16/2/2023).

Kegiatan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Kejari Kabupaten Pandeglang itu diantaranya, Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pandeglang yang diperintahkan kepada pihaknya (Kejaksaan-Red) selaku eksekutor setelah putusan hakim (Inkrah-Red).

“Ya, Kejari Pandeglang melakukan pemusnahan BB perkara Tindak Pidana Umum tahun 2023. Barang yang dimusnahkan diantaranya Narkotika jenis shabu dengan berat 0,288 gram, obat exymer dengan jumlah sebanyak 4.356 butir, obat merk tramadol HCI sebanyak 157 butir, obat putih polos sebanyak 680 butir,” terang Desi Iswandari, ketika dikonfirmasi wartawan usai pemusnahan.

Selain pemusnahan Narkotika, barang bukti lain berupa handphone sebanyak 9 buah, 144 kotak kosmetik bermerk DNA Salmon serum whitening LL, serta 1 pack kemasan kardus kosmetik bermerk DNA Salmon serum whitening LL, baju, tas, senjata tajam dan barang bukti lainnya.

“Ada berbagai cara pemusnahan untuk Narkotika seperti diblender. Sedangkan Barang Bukti lainnya dibakar dan menggunakan mesin gerinda. Sementara shabu dan obat extasi yang dimusnahkan dengan cara diblender. Untuk barang bukti handphone, baju, tas, kotak kosmetik dan barang lainnya dibakar. Sedangkan  untuk handphone dan senjata pakai mesin gerinda,” jelasnya.

Ditambahkan, untuk tersangka yang melakukan Tindak Pidana Umum (Pidum) mulai Januari hingga Februari 2023, sekitar 20 perkara yang sudah inkrah. Sehingga Barang Bukti yang diamankan dilakukan pemusnahan.

“Kalau untuk tersangka dari bulan Januari hingga sekarang kurang lebih jumlahnya 20 perkara, Kasus ini sudah inkrah kita melaksanakan penetapan hakim sesuai kalau barang itu untuk dimusnahkan. Kita sudah melaksanakannya dengan baik kalau obat itu tidak ada izin edar,” tandasnya.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top