Reportase : Maman Suherman / Ahmadin – Editpr In Chief : Hairuzaman
KOTA SERANG, Harianexpose |
Keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten, dinilai sangat meresahkan warga. Pasalnya, selain menimbulkan suara bising musik di malam hari, diduga kuat juga menyediakan “kupu-kupu malam”.
Demikian benang merah dalam rapat yang dipandu oleh Asda 1 Pemkot Serang, Subagyo, bersama unsur Muspika Walantaka, Ketua MUI Kecamatan Walantaka, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Lurah Walantaka, Ketua RW dan RT, serta undangan lainnya, di Aula Pemkot Serang, pada Jum’at (24/2/2023).
Menurut Asda 1 Pemkot Serang, Subagyo, keberadaan THM di Kelurahan Kalodran itu telah menyalahi izin operasional. “Izinnya untuk rumah makan dan restauran, namun ternyata untuk THM,” tandasnya.
Menanggapi hal itu, Lurah Kaidran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, menuturkan, selama ini keberadaan THM itu dinikai sangat keresahkan warga Kelurahan Kalodran. “Suata musik yang bising di tengah malam sangat mengganggu warga sekitar Kalodran,” tegssnya.
Menurut ia, saat ini jumlah THM yang ada di Kelurahan Kalodran hanya tersisa 5 saja. Sebab, 1 THM sudah dibongkar dan tidak beroperasi lagi Hal itu lantaran lokasinya berdekatan dengan Kampus Untara.