Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Pandeglang

Reportase : Ahmadin – Editor In Chief : Hairuzaman.

PANDEGLANGHarianexpose.com.|

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Iip Miftahul Khoiry bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten mensosialisasikan Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada warga Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.

“Disini hadir para tokoh masyarakat dan tokoh ulama Kabupaten Pandeglang, kota yang memiliki julukan Kota Sejuta Santri Seribu Ulama,” ujar Iip yang menjadi salah satu narasumber kegiatan yang diselenggarakan di Tanjung Lesung Beach Hotel pada Senin (27/2/2023).

Iip melanjutkan, penting sekali acara seperti ini. Karena terkadang kita bingung berbicara tentang tanah. Dengan adanya kegiatan ini memfasilitasi masyarakat untuk lebih tau dan mendalami tentang program Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Rudi Rubijaya, pada kesempatan yang sama mengucapkan terima kasih atas dukungan dari Komisi II DPR RI kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana. Rudi menuturkan Kementerian ATR/BPN terus melakukan sosialisasi program, “Kegiatan penyuluhan atau sosialisasi PTSL memang terbatas dilakukan di desa lokasi PTSL, sosialisasi program lainnya melalui media sosial, media massa, melalui talkshow dengan radio, podcast juga terus kami lakukan,” tutur Rudi.

Di Kabupaten Pandeglang, menurut pemaparan dari Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pandeglang, Suraji, lokasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 berada di 2 (dua) kecamatan dan 13  desa, yakni, Kecamatan Pagelaran berlokasi di Desa Suka Dame, Pagelaran, Montor, Kertasana, Bama, Margasana, Sindang Laya, Tegal Papak, Bulangor, Harapan Karya, Senang Sari dan Marga Giri, dan Kecamatan Labuan berlokasi di Desa Caringin. Adapun sebanyak 9.698 bidang ditargetkan bersertipikat pada tahun 2023.

Rudi menjelaskan, langkah awal untuk menyertipikatkan tanah adalah dengan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas), “Mohon dipasang tanda batas di ujung-ujung batas bidang tanahnya, jika tanahnya tidak beraturan dipasang di tiap titik yang berbatasan dengan tetangga batas,” paparnya.

Rudi mengajak masyarakat yang berada di lokasi PTSL agar memanfaatkan kesempatan ini untuk mengajukan sertipikasi melalui program PTSL, “Silahkan langsung berkomunikasi dengan desa, masukan kelengkapan berkasnya melalui PTSL,” ujarnya lagi.

Mengenai biaya, Rudi, menuturkan, memang ada biaya tambahan dengan besaran maksimal Rp.150.000 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa, Pembanguanan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang digunakan untuk biaya mendampingi masyarakat mengisi kelengkapan dokumen pendukung dan biaya transportasi petugas desa dalam rangka pengukuran bidang tanah atau biaya transportasi dari desa ke kantor pertanahan.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top