Reportase : Ahmadin. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.
SERANG – Harianexpose.com |
Maraknya penipuan uang di kalangan masyarakat, pelda Ocid babinsa Koramil 0602-15/Baros jajaran Kodim 0602/Serang, menggagalkan penipuan yang berkedok penggandaan uang di wilayah Kampung Pagerwarux Desa Sukamenak, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, pada Minggu (14/5/2023)
Babinsa Pelda Ocid saat ditemui di lokasi mengatakan, Koptu Asep Deni (Babinsa Sukamenak) mendapatkan laporan dari warga Kampung Pagerwaru bahwa ada 2 orang tak dikenal (Tersangka-Red) yang berada di rumah Ujang (Korban-Red) yang membuat warga merasa resah dan penasaran tentang kegiatan yang dilakukan oleh kedua tersangka.
Koptu Asep Deni mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan/laporan warga Kampung Pagerwaru ke piket Koramil.
Mendapatkan laporan tersebut, Piket Koramil (Pelda Osid) dan Koptu Asep Deni mendatangi TKP dan koordinasi dengan Ketia RT/RW, Tokoh Masyarakat dan Kepala Desa Sukamenak, untuk mengadakan musyawarah.
Setelah dilakukan Interogasi terhadap kedua tersangka dan dilakukan pemeriksaan di kamar tersangka, ditemukan benda-benda yang diduga kuat sebagai media ritual tersangka.
Telah ditemukan barang bukti antara
uang palsu rupiah pecahan Rp.100.000, Rp.50.000 dan Rp.5.000. Uang palsu (mata uang asing), cincin dupa bakar, kain kafan, tisue, amplop warna putih, amplop warna cokelat, kardus besar, jarung besar, tasbih, rokok kretek Dji Sam Soe Refil, kelapa muda, dan lain-lain.
Setelah musyawarah atas permintaan warga Kampung Pagerwaru, Kepala Desa Sukamenak dan tokoh masyarakat mendatangi kedua tersangka yang berada di rumah Ujang, untuk meninggalkan Kampung Pagerwar.