SERANG – Harianexpose.com .|
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten, melakukan razia minuman keras (Miras) di warung-warung maupun pedagang jamu. Hal ini guna guna mencegah timbulnya penyakit masyatakat (Pekat)
Demikian dikatakan Camat Kramatwatu, Sri Rahayu Basukiwati, melalui Sekretaris Camat Kramatwatu, Mamak Abror, kepada awak media, pada Jum’at (12/5/2023). Menurut ia, Razia Miras di Kecamatan Kramatwatu itu terutama di 4 desa yakni, Desa Pelamunan, Kramatwatu, Wanayasa dan Desa Pejaten.
Mamak Abror menjelaskan, razia Miras di wilayah Kecamatan Kramatwatu itu dilakukan secara rutin setiap malam sekitar Pukul 23.00 WIB. “Sasarannya selain warung-warung, juga para pedagamg jamu yang menjual jenis Miras,” kilahnya.
Ia mengungkapkan, para pedagang diharapkan tidak menjual lagi Miras. Karena hal itu telah melanggar ketentuan Perda Kabupaten Serang Nonor 3 Tahun 2021 Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Selain itu, agama Islam juga mengharamkan Miras untuk dikonsumsi terutama bagi umat Islam.
Berangkat dari amar ma’ruf nahi munkar, kata Abror, pihaknya merasa peduli terhadap masa depan generasi muda agar tidak terpengaruh oleh Miras yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Sehingga kami akan terus melakukan upaya pencegahan dengan melakukan razia Miras tersebut. (Hrz/Red).