Bunga Rampai Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkotika

Oleh ; HAIRUZAMAN

(Penulis Buku dan Praktisi Pers).

Judul Buku  : Membendung Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Banten
Penulis : Dr. HE. Zaenal Muttaqin, MA, MH, Ahmad Yusuf, S.Sy. ME, Hairuzaman, S.Pd, Itoh Masitoh. S.Pd, Saefudin SE, Nana Ardiana SH.
Penerbit : Media Madani.
Cetakan 1 : November 2021.
ISBN : 979 -623-5553-73-3

Buku yang dipersembahkan oleh Pengurus Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten ini merupakan Buku Bunga Rampai yang mendeskripsikan tentang berbagai dampak negatif dari peredaran Narkotika dan obat-obatan terlarang. Sehingga pemerintah Indonesia menetapkan sebagai ‘darurat narkoba”. Rencana aksi nasional melihat dampaknya bagi kesehatan fisik dan mental. Penyalahgunaan dilarang di Indonesia. Penanganan penyalahgunaan narkoba dilakukan melalui program Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

Narkotika merupakan obat-obatan yang bersumber dari tanaman atau bukan tanaman yang dapat berdampak negatif terhadap seseorang pengguna akibat adanya perubahan kesadaran dan menimbulkan rasa ketergantungan. Sehingga bagi para penggunanya akan merasa kecanduan dan dapat merugikan diri sendiri maupun lingkungan sosialnya.

Tindakan pidana narkotika merupakan salah satu fenomena sosial yang senantiasa mengalami dinamika dari masa ke masa. Penyalahgunaan dan peredaran narkotika secara ilegal menjadi permasalahan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di Indonesia yang merupakan negara hukum. Terdapat banyak faktor yang menyebabkan semakin maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkotika, baik di dunia pendidikan, masyarakat dan pemerintahan. Salah satu faktornya ialah karena faktor penegakan hukum yang acap kali tidak memberikan efek jera bagi para pelakunya.

Buku Bunga Rampai yang berjudul “Membendung Penyalahgunaan Narkotika di Provinsi Banten” hadir untuk menyajikan pembahasan yang disusun oleh Pengurus Gerakan Nasional Anti Narkoba (Ganas Annar) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten, yang disusun secara sistematis dan holistik dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika baik di dunia pendidikan, masyarakat dan pemerintahan serta dilengkapi dengan upaya-upaya pencegahan dan sanksi hukum yang ada dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top