Reportase : Ahmadin. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.
KOTA SERANG – Harianexpose.com.|
Wali Kota Serang, Syafrudin, didampingi Sekretaris Daerah Kota Serang, Nanang Saefudinx serta Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono, menyerahkan secara langsung Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai P3K Formasi Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Serang, Kegiatan penyerahan itu dilaksanakan di Gedung Gelanggang Remaja Stadion Maulana Yusuf Kota Serang, pada Rabu (05/07).
Penyerahan SK Pengangkatan P3K tersebut diberikan kepada 942 yang terdiri dari 905 Tenaga Guru P3K, 26 Tenaga Kesehatan dan 11 Tenaga Teknis.
Dalam sambutannya, Walikota Serang Syafrudin menyampaikan apresiasi serta rasa kesungguhan dan kepedulian Pemerintah Kota Serang kepada tenaga Honorer dengan mengangkat tenaga Honorer menjadi tenaga P3K,
“Jadi, kalau diserahkan seperti ini, ini menandakan salah satu kecintaan Pemerintah Kota Serang kepada tenaga honorer sehingga bisa diberikan SK pengangkatan Tenaga P3K” ungkap Syafrudin.
Syafrudin menambahkan, selain kepedulian Pemerintah Kota Serang dengan memberikan SK pengangkatan kepada tenaga P3K, ia juga menyampaikan gaji tenaga P3K Kota Serang akan langsung diberikan usai SK pengangkatan diberikan.
“Kemudian terkait gaji P3K setelah diberikan SK tentunya gajinya akan langsung keluar, biasanya di Pemerintah Kota atau Kabupaten lain ada yang gaji P3K setelah diberikan SK ada yang gajinya tertunda, namun di Kota Serang tidak, setelah diberikan SK Gaji langsung keluar” ujar Syafrudin.
Selain itu, disela penyampaiannya, ia turut menegaskan, kepada Kepala BKPSDM Kota Serang agar beberapa pegawai P3K yang berdomisili diluar Kota Serang, setelah diberikan SK agar pindah domisili atau memiliki KTP Kota Serang.
“Ini ternyata banyak ini yang dari luar Kota Serang namun mendapat P3K di Kota Serang, saya harap dalam waktu satu minggu kedepan setelah diserahkan SK, semua harus pindah atau memiliki KTP Kota Serang, ini mohon segera ditindak kepala BKPSDM,” tegas Syafrudin.
Hal tersebut dilakukan agar proses pekerjaan serta pelayanan kepada masyarakat berjalan lancar dan efektif kedepannya.
“Tidak akan efektif nantinya kalau tugasnya di Kota Serang tapi rumahnya atau domisilinya diluar Kota Serang, yang ada pekerjaannya terganggu,” lata Syafrudin.
“Sehingga saya tegaskan ini saya harap kepada kepala BKPSDM agar para P3K Kota Serang yang berdomisili diluar Kota Serang bisa pindah domisili ke Kota Serang, kalau bisa SK nya jangan diberikan dulu selama satu minggu agar segera pindah domisili ke Kota Serang,” imbuhnya.
Kepala BKPSDM Kota Serang, Karsono menambahkan, terdapat sekitar 50 Orang P3K yang berdomisili diluar Kota Serang, sehingga hal tersebut akan dimungkinkan untuk ditunda pemberian SK nya dengan waktu yang tidak lama.
“Tadi yang diketahui ada sekitar 50 orang, sehingga kita akan ikuti perintah Bapak Walikota nanti akan kita tunda tapi tidak lama, nanti sambil mereka menerima SK sambil kita tanda tangani pernyataan kesediaan pindah ke Kota Serang,” ujar Karsono.
“Ini juga demi kebaikan bersama agar bekerja juga tenang, coba kita telaah bersama jika domisili di Tangerang, perjalanan ke Kota Serang berapa jam, kalau diburu-buru juga tentu akan berbahaya dan akan terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga hal tersebut sama-sama kita hindari,” sambungnya.
Hal tersebut juga dilakukan sebagai bentuk peningkatan kinerja para pegawai P3K agar pelayanan serta pekerjaan berjalan efektif dan efisien.