Reportase : Ahmadin. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM. P.hd
KOTA SERANG – Harianexpose.com |
Guru yang berstatus sebagai Pegawai Pemerntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dihatapkan agar bekerja lebih optimal. Sehingga tujuan proses Kegiatan Belajar (KBM) dalam kelas akan tercapai.
Hal itu ditegaskan Kepala SDN Kilasah, Kecamatan Kasemen, Kota Ssrang, Banten, Hj. Wirnayati, S.Pd, kepada awak media, pada Jum’at (28/7/2023(. Menurut ia, saat ini di SDN Kilasah terdapat 5 guru yang masih berstatus PPPK. Mereka menandatangani kontrak kerja selama 5 tahun.
Wirnayati menjelaskan, jika selama kurun waktu 5 tahun itu sesuai dengan penilaian dan mampu bekerja seauai kriteria yang telah ditentukan, maka kontrak kerjanya bisa diperpanjang kembali
Ia menuturkan, beberapa kriteria penilaian itu misalnya, guru PPPK datang ke sekolah lebih awal sekitar pukul 07.00 WIB. Karena saya juga sebagai kepala sekolah datangnya lebih awal.
“Alhamdulillah, semua guru PPPK di SDN Kilasah ini datang lebih awal sebelum proses KBM dimulai. Sebab, saya juga memberikan contoh datang lebih pagi,” katanya.