Mulai 3 Agustus 2023, Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni Merangkak Naik

Reportase : Nanang Sumantri.              Editor In Chief : Hairuzaman.            Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hd

LAMPUNG – Harianexpose.com |

Tarif penyeberangan Bakauheni-Merak akan mengalami kenaikan. Secara resmi kenaikan ini akan berlangsung mulai esok hari, Kamis (2/8/2023).

Hal itu ditegaskan oleh General Manager (GM) PT. ASDP Indonesia Cabang Bakauheni, Capt. Rudi Sunarko. Menurut ia, tarif penyeberangan akan mengalami penyesuaian harga dengan kenaikan berkisar antara 4 hingga 5 persen.

“Iya, jadi mulai besok (Kamis, 2/8/2023-Red), tarif penyeberangan Bakauheni-Merak, akan mengalami penyesuaian,” tandasnya, pada Rabu (2/8/2023).

“Peningkatan tarif ini sekitar 4 persen untuk eksekutif. Sementara untuk reguler sekitar 5,2 persen,” kikahnya.

Rudi mengungkapkan, adanya perubahan tarif ini juga dibarengi dengan peningkatan fasilitas untuk pengguna jasa penyeberangan Merak-Bakauheni..

“Tentu, saat ini kami tengah mempersiapkan dermaga eksekutif kedua. Jadi, nanti ada dua dermaga eksekutifnya,” terangnya.

Menurut ia, dermaga eksekutif kedua ini akan mulai beroperasi saat arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Akan beroperasi pada libur Nataru mendatang. Ini merupakan bentuk pelayanan kami untuk pengguna jasa penyeberangan. Kami berharap para pengguna jasa penyeberangan akan semakin nyaman,” tandasnya.

Berikut rincian penyesuaian tarif eksekutif Pelabuhan Bakauheni-Merak yang akan diberlakukan mulai 3 Agustus 2023.

– Penumpang pejalan kaki dewasa Rp 78.000,-

– Penumpang pejalan kaki bayi: Rp 4.000,

– Kendaraan golongan I.Rp 80.000,-

– Kendaraan golongan II.Rp 120.000,-

– Kendaraan golongan III.Rp 180.000,-

– Kendaraan golongan IV penumpang Rp 670.000

– Kendaraan golongan IV barang Rp 480.000,-

– Kendaraan golongan V penumpang Rp 1.190.000,-

– Kendaraan golongan V barang Rp. 880.000,-

– Kendaraan golongan VI penumpang: Rp 1.980.000,-

– Kendaraan golongan VI barang Rp 1.330.000

– Kendaraan golongan VII Rp 1.900.000,-

– Kendaraan golongan VIII Rp 2.500.000,-

– Kendaraan golongan IX: Rp 3.820.000,-.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top