Reportase : Ahmadin. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hd.
TANGERANG – Harianexpose:.com |
Dalam acara Pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah Kerja Kota Tangerang pada Jumat (25/8/2023) sore hari, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Banten, Sudaryanto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pertanahan berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan asli daerah.
“Kegiatan pertanahan secara langsung atau tidak langsung mendatangkan sumber pendapatan atau PAD untuk daerah,” ujarnya.
Lebih jauh Sudaryanto menjelaskan, seperti proses balik nama, Pendaftaran Surat Keputusan Penetapan Hak Atas Tanah, penjual wajib melakukan penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) dan pembeli wajib menyetorkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) dimana pajak tersebut menjadi bagian dari pemasukan daerah/negara.
Kemudian, Pendaftaran Hak Tanggungan yang juga berpotensi menambah pergerakan perekonomian di suatu daerah, “Dengan Hak Tanggungan otomatis perputaran uang yang ada di daerah tersebut bertambah, berpotensi meningkatkan perekonomian sehingga kegiatan pertanahan erat kaitannya dengan kontribusi perkembangan daerah ,” tukasnya.
Peralihan hak atas tanah seperti jual beli tanah penjual pun berkewajiban melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan tanah yang dijualnya, “Ini pun mendorong pemasukan asli daerah sehingga pemasukan tersebut bisa digunakan untuk mendukung pembangunan di daerah,” tandas Sudaryanto.
Sudaryanto berharap PPAT yang ada di wilayah Kota Tangerang yang berjumlah kurang lebih sebanyak 234 orang, dapat aktif menjalankan tugas dengan baik, sehingga turut serta membangun daerah Kota Tangerang.
Disamping itu, Sudaryanto meminta agar PPAT memahami tugas dan fungsi, serta selalu update.informasi dan perkembangan ketentuan pertanahan yang dinamis.