PANDEGLANG – Harianexpose.com |
Selaku pejabat publik, pada saat wartawan melaksanakan tugas jurnalistiknya di lapangan, sesuai kaidah Kode Etik Jurnalistik (KEJ) untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang (Cover both side), seyogyanya melakukan konfirmasi. Pejabat publik ketika dimintai keterangan tidak seharusnya alergi terhadap wartawan, Justru wartawan melakukan konfirmasi agar berita yang didapat benar-benar faktual dan aktual. Sehingga pemberitaan yang dipublikasikan akurat dan berimbang, sesuai KEJ dan Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Supaya tak terulang kembali seperti peristiwa yang terjadi di Desa Pejamben, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, yang viral di berbagai media online, ketika salah satu wartawan melakukan konfirmasi terhadap oknum Kepala Desa Pejamben pada Jum’at (25/8/2023) pukul 19.00 WIB. di kediamannya, yang kebetulan sedang tidak ada di rumah, Akhirnya dikonfirmasi via telphone.dan membenarkan bahwa insentif Ketua RT/RW dan kader hanya diberikan satu bulan dengan alasan nanti sisanya akan dibayarkan pada tahap III.
Sementara itu, sekarang ini digunakan untuk pembelian Mobil Siaga Desa dan itu sesuai RAB. “Awas, jangan tulis Kepala Desa Pejamben korupsi, Bagikan 1 bulan gaji yang seharusnya 3 bulan, Saya akan gugat anda dengan pencemaran nama baik dan perang dengan saya nanti,” ujar Kades dengan nada mengancam.
Perlu dipahami bahwa setiap wartawan bertugas dan konfirmasi pada sumber berita tidak lain hanya untuk mendapatkan jawaban apa yang dikatakan nara sumber. Hal itu sebagai bahan yang akan dipublikasikan. Pada dasarnya, wartawan melakukan konfirmasi bukan berdasarkan unsur pribadi dan bersifat menghakimi, Sangat tidak etis ketika oknum pejabat publik ketika dikonfirmasi begitu arogan seolah alergi terhadap wartawan. (Sukri)