Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hd.
JAKARTA – Harianexpose.com |
PT. Hutama Karya (HK) yang notabene merupakan perusahaan plat merah diduga kuat telah melakukan penggelapan uang rekanan dengan total mencapai Rp.1.525 321.886,- Pasalnya, oknum Direktur PT. HK, berinisial Rd, hingga saat ini juga belum membayar tagihan uang sejumlah proyek kepada belasan perusahaan rekanan lainnya.
Direktur Utama PT. Tri Papua Mandiri, Maryono, yang memberikan kuasa penuh kepada RBA Simamora dan Jayadi, kepada awak media, pada Senin (4/9/2023), mengatakan, terhitung sudah tiga tahun lamanya PT. HK tidak membayar tagihan proyek kepada PT. Tri Papua Mandiri sebesar Rp 1.525 321 886,
“Betul, sudah tiga tahun PT. HK tidak membayar uang tagihan proyek kepada PT. Tri Papua Mandiri. Kami sudah berkali-kali menagih uang tersebut ke Direktur PT. HK, Rd. Namun, Rd selalu menghindar dan sulit untuk ditemui kami selaku penerima kuasa,” ujar Simamora.
Ia menegaskan, jika PT. HK ternyata tidak beritikad baik dan secepatnya membayar utang tagihan proyek kepada PT. Tri Papua Mandiri, maka kami akan melaporkan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami minta supaya kasus dugaan penggelapan uang negara itu agar segera diusut hingga tuntas,” tandas Simamora.
Ternyata, imbuh dia lagi, korban dari oknum Direktur PT. HK, Rd, cukup banyak hingga belasan perusahaan. Sehingga jika ditotal tagihan yang belum dibayar oleh PT. HK terhadap rekanan kurang lebih mencapai Rp.20 Milyar.
“Kami akan terus kejar keberadaan oknum Rd tersebut. Kendati Rd sembunyi hingga ke lubang semut sekalipun. Pasalnya, ia telah merugikan PT. Tri Papua Mandiri sebagai rekanan proyek,” tegasnya